Masalah-masalah agraria di Indonesia era Orde Baru, sebetulnya sudah teruraikan dalam Repelita II hingga Repelita IV. Jika saat ini dirasakan adanya kesenjangan antara apa yang tertulis dengan apa yang terjadi, maka persoalannya kemudian, perlunya peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih terinci, dan aparat-aparat pelaksana yang tangguh dan bersih di lapangan.
SETIAP kali berbicara tentang masalah agraria, di hadapan kita akan dengan segera terbentang sejumlah persoalan – berkaitan dengan praktek-praktek keagrariaan maupun praktek-praktek para oknum agraria – yang sedemikian rumit dan bertumpuknya, yang dapat menyeret kita ke dalam sikap apatis dalam mengupayakan cara-cara penanggulangannya. Di satu pihak, kita percaya tanah memang disyaratkan dalam pembangunan fisik yang giat kita jalankan. Di pihak lain, masih ada keprihatinan tentang pola pemanfaatan tanah dalam cara yang sesuai, seimbang dan adil bagi semua pihak yang membutuhkannya.