KAPANKAH tanah tidak lagi menjadi milik mutlak raja? “Pada tahun 1920-an”, kata petani itu, sambil menggeser duduknya. Saya pandang matanya, dan sinar yang keluar dari kedua “bola kecil” itu tampak meyakinkan. Lalu keadaan sekeliling sunyi kembali. Pepohonan – sebagian besar pohon kelapa, mangga dan bambu – menggeliat-geliat ditiup angin sore itu. Suara air mengalir di parit – yang bukan saja memberi batas atas tanah miliknya, tetapi juga menjadi batas Kabupaten Bantul dengan Sleman – terdengar gemericik.
Saya heran, bagaimana meyakinkan jawaban petani itu. Padahal, di atas tanah yang dibelinya pada tahun 1950-an, itu, masih terpancang sekerat tembok kuno yang dipercayanya – juga oleh semua penduduk Yogyakarta – bekas keraton pertama Hamengkubuwono I. Bukankah ia tak pernah merasa berani membelanjakan uang pemberian Mangkubumi (HB ke-X, sekarang) ketika ia berkunjung ke situ sambil menanam sebatang pohon beringin? Bukankah ia, dengan amat takzim, menyatakan dirinya sebagai kawulo Sri Sultan dan merasa sangat cemas menunggu kepastian munculnya seorang Ngarso Dalem baru, sepeninggal HB IX – karena tahu harus seba kepada siapa? Suatu sikap yang secara mendalam mengungkapkan kesadaran bahwa ia hanyalah anggota terbawah dari struktur kesadaran budaya yang dipancarkan keraton.
Toh dengan tanah, dengan privatisasi pemilikannya, sifat “individualistik”-nya timbul – suatu hal yang, dalam perspektif “keanggotaan kultural” di atas, amat bertentangan. Meniko siti kula. Lan kulo saget nyadhe dateng sintenke mawon1, ujarnya dingin. Dan saya kembali melihat sinar keyakinan itu terpancar dari matanya. Kendatipun dia salah menyebut tahun berlakunya hak pemilikan pribadi atas tanah – yang sesungguhnya berlangsung pada 1918, dengan ancang-ancangnya pada 1912 – namun lewat pemilikan itu, ia dengan sadar menyatakan kediriannya.
Menawi pemerintah bade mendet siti meniko ngghah kedhah tumbas2, ujarnya dengan nada rendah dan lembut, tapi, sekali lagi, dengan sinar yang tegas. Di atas tanah yang kini telah menjadi “milik”-nya itu, ia menjejakkan eksistensinya, sebagai pribadi yang merdiko, yang pembusungannya sanggup menepis bangunan kesadaran struktur budayanya: sebagai kawulo. Ia mungkin merasa, kini, hanya sebagai “kawulo secara kultural” dan bukan seorang kawulo yang total.
Dan menjadi kawulo yang total – yang mungkin dialami oleh kakek dan ayahnya – adalah seorang pribadi yang tidak hanya “tersimpuhkan” secara kultural dihadapan penguasa “dewa-raja”, tetapi juga ketergantungannya yang mutlak akan nasib kehidupan (ekonomi)-nya sehari-hari kepada sang raja. Menjadi kawulo yang total adalah menjadi diri pribadi yang tunduk secara total pula.
Maka, ketika Trunoyudho, anak Trunomonggolo – cikal bakal desa Maneasan (sekarang berada di kecamatan Bangun Tapan, Bantul) – diangkat sebagai bekel pada akhir abad ke-19, sesungguhnya ia telah membebaskan diri dari posisinya sebagai kawulo total. Lewat jabatan bekel itu, ia bukan saja menjadi penguasa atas tanah seluas enam bahu, tetapi juga menjadi pemungut pajak – yang dengan itu, ia bisa memperkaya diri. Tapi di atas semua itu, dialah kini yang menjadi “raja kecil” di daerahnya. Di sana, pada masa seluruh tanah adalah milik raja, dialah yang menentukan nasib para kawulo total. Dengan wewenangnya yang besar, dia bisa menempatkan seseorang menggarap tanah di bawah kontrolnya, atau justru mengusirnya tanpa harus merasa berbalas kasihan.
Maka, ketika seorang pekulen3 menemui ajal-nya, seperti diceritakan keturunannya yang tujuh(?), dia mengusir isteri dan anak-anaknya dari tanah itu. Hanya karena sang pekulen yang malang itu, yang sayangnya kemalangannya harus dipikul oleh keluarga yang masih hidup, tidak mempunyai anak yang cukup besar, yang bisa menggantikan pekerjaan sang ayah. Tidak ada orang atau lembaga yang berani membela mereka. Tak juga ada yang berani membantah, ketika sang bekel menunjuk seseorang untuk menggantikan posisi si mati.
Hidup sebagai kawulo total, seperti dikatakan Selo Soemardjan, bukan hanya hidup tanpa hak apa-apa – ketika semua menjadi milik raja, termasuk tanah dan air – tapi juga tanpa pembelaan. Di atas tanah-tanah lungguh yang dikuasakan raja kepada keluarga atau pejabat-pejabat kerajaan – para kawulo adalah hamparan manusia tanpa eksistensi. Mereka, karena tanpa akses terhadap pemilikan sedikitpun, tidaklah mempunyai perasaan terikat kepada tanah. Yang mereka rasakan adalah bahwa mereka bisa tinggal di situ selama mereka bisa sanggup melaksanakan tugas-tugas mereka yang banyak dan bahwa mereka bisa diusir setiap saat oleh bekel.
Alasan satu-satunya yang menyebabkan mereka bersedia tinggal lebih lama di suatu tanah pelungguhan adalah jika hubungannya dengan bekel cukup baik. Tapi jika bekel tersebut diganti – umumnya oleh putranya yang tertua – mereka harus berusaha kembali membina hubungan baik dengan bekel yang baru, jika ia tidak ingin diusir dari tanah itu. Tak ada satupun organisasi yang secara resmi menghubungkan bekel dengan mereka, satu-satunya yang berlaku adalah hubungan pribadi. Karena itu segala sanksi yang dijatuhkan atas seseorang, tak ada dasar hukum yang melarangnya. Sebab tak ada masyarakat yang diakui secara hukum dalam hubungannya dengan bekel.
Maka, dalam situasi di mana kehidupan seseorang sangat tergantung pada tanah, ketiadaan akses terhadap pemilikannya, telah menjadi nestapa yang berkepanjangan. Derita sang pekulen Maneasan, yang mati mendadak karena sakit – seperti diceritakan di atas – adalah contoh dari nestapa ini: Nestapa yang distrukturkan oleh ketidakseimbangan kekuasaan. Dan bahkan andaikata menurut jalan sejarah sang pekulen itu tidak harus menemui ajalnya dalam usia muda, keadaan tetap tidak akan lebih baik. Karena bekel tak akan pernah memperkenankannya mendapatkan harta sebanyak yang diperolehnya sendiri.
Maka, dalam konteks historis yang semacam inilah sinar keyakinan yang dipancarkan mata petani Ambar Ketawang diperbatasan Bantul-Sleman di atas bisa kita pahami. Hak pemilikan tanah, seperti yang sekarang digenggamnya, bukanlah lagi terbatas pada persoalan ekonomi – suatu prestasi yang sudah amat memadai jika dilihat dari konteks historis di atas – tetapi juga soal eksistensial. Dia menemukan dirinya yang utuh di atas sepetak tanah itu. Dan harga dirinya, yang terbangkitkan lewat pemilikan tanah itu, tak terluluhkan dengan struktur kesadaran kultural yang tetap menempatkan dirinya dalam posisi yang terbawah: kawulo Sri Sultan.
Lewat hak pemilikan atas tanah, para petani, tanpa dirasakan dengan sadar, mendapatkan jati dirinya yang – tanpa disadari pula – merangsang lahirnya sikap “demokratis”. Kekenyalan “individualistik”-nya dihadapan pemerintah dan dihadapan Sri Sultan, yang secara kultural dijunjungnya, seperti terlihat pada sikap petani Ambar Ketawang di atas, adalah contoh yang jelas bagi kita. Maka pula, di dalam perspektif inilah setiap keresahan, konflik dan “pemberontakan” yang berhubungan dengan persoalan tanah bisa kita pahami. Dari kesadaran historis mereka, setiap usaha penguasaan tanah oleh pihak-pihak luar, selalu ditafsirkan sebagai usaha membalikkan arus sejarah, menjurus ke masa lalu. Ketika mereka, yang dengan amat pahit dikenangnya, hanya menjadi kawulo tanpa kekuasaan apa-apa.
1 “Ini tanah saya. Dan saya bisa menjualnya kepada siapapun”.
2 “Kalau pemerintah mau mengambil tanah ini, ya harus bayar”.
3 Asal kata dari kuli, adalah orang yang diberi hak menggarap tanah oleh bekel tanpa memilikinya