Memahami dan menjaga keamanan pangan adalah bagian terpenting dalam pembangunan pertanian. Pemahaman secara benar mengenai situasi hubungan antara manusia dengan kebutuhannya terhadap pangan merupakan usaha awal untuk menghindari kerawanan pangan yang tidak dikehendaki. Dengan kerangka teori entitlement, masalah keamanan pangan di Indonesia, akan dieksplorasi secara mendalam.
KEAMANAN pangan merupakan persepsi mengenai situasi atau kondisi hubungan antara manusia dengan kebutuhannya terhadap pangan. Adapun kurang pangan adalah karakteristik dari sekelompok orang dalam suatu masyarakat, wilayah atau suatu negara yang tidak memiliki cukup makanan untuk keperluan menjalankan aktivitas hidupnya seperti bekerja pada batas-batas yang masih memenuhi ukuran kesehatan. Kekurangan pangan di suatu wilayah tidaklah selalu berarti bahwa di sana tidak tersedia jumlah makanan yang dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat di daerah tersebut, karena ketersediaan pangan tidaklah mencerminkan adanya kepastian bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki kemampuan atau kontrol terhadap pangan untuk kepentingannya. Disamping ketersediaan pangan, faktor kepemilikan1 (entitlement) juga merupakan kunci bagi seseorang atau sekelompok orang dalam memiliki akses terhadap pangan.2
1 Entitlement dalam tulisan ini diartikan sebagai kepemilikan yaitu bagian dari property rights yang mengkontrol interdependensi antar manusia terhadap sesuatu, situasi atau kondisi. Mungkin padanan yang lebih tepat untuk kepemilikan adalah ownership. Kepemilikan dalam tulisan ini termasuk kepemilikan atas faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja. Kepemilikan terhadap pangan dalam arti luas dapat ditafsirkan sebagai rights to food atau
rights not to be hungry. Lihat A.A. Schmid, Property, Power and Public Choice.Pergamon Press, Boston, 1987.
2 A Sen, Poverty and Famines. Clarendon Press, Oxford, 1984.