Prisma

Industri Minjak Bumi di Indonesia

Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran Rakjat sebesar-besarnja”. Demikian dinjatakan dalam UUD 45, pasal 33 ajat 3. Undang2 No. 44 tahun 1960 diantaranja menjatakan bahwa hanja perusahaan negara jang dapat mendjadi “kuasa pertambangan” untuk minjak bumi dan gas alam di Indonesia. Dalam Undang2 jang sama dinjatakan djuga bahwa Menteri dapat menundjuk pihak lain untuk mendjadi kontraktor bagi perusahaan negara apabila dianggap perlu untuk menjelesaikan suatu proyek atau memulai suatu proyek jang masih belum diusahakan oleh perusahaan negara. Perusahaan asing bukanlah pemilik konsesi dibumi Indonesia dan djuga bukan pemilik dari tjadangan minjak bumi dan gas alam jang diketemukannja.

Pada waktu ini PERTAMINA adalah satu2nja perusahaan jang melakukan kegiatan dalam industri minjak bumi dan gas alam di Indonesia. Perusahaan ini adalah hasil dari "intergrasi" dari P.N. PERMINA dan P.N. PERTAMIN dalam tahun 1968. Sebelum tahun 1957 terdapat tiga perusahaan minjak asing di Indonesia. Ketiga-tiganja, Shell, Stanvac dan Caltex Pacific, bekerdja atas dasar hak konsesi jang biasa disebut "5A Contract". Hak2 konsesi ini diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda dan setelah Indonesia mentjapai kedaulatan penuh Pemerintah Republik Indonesia "decided to uphold the agreement made by the Netherland East Indies government with respect to retention of foreign exchange earnings by the oil companies to finance reconstruction of their properties'.1

Hak2 konsesi diakui setjara implisit, dan perkembangan industri minjak bumi Indonesia tidak menundjukkan gedjala kenaikan jang berarti, dibandingkan dengan industri minjak bumi dinegara mengekspor minjak lain seperti negara2 Timur Tengah dan Amerika Latin.

Pada tahun 1957 produksi minjak mentah Indonesia mentjapai 312.000 Barrels Per Hari (BPH).2² Djumlah ini hampir dua kali lebih besar dari angka produksi tahun 1940.



1 Kinerja Bisnis Amerika Serikat di Luar Negeri Stanvac di Indonesia, National Planning Association, Washington, D.C., 1957.

2 Dalam industri minjak bumi, produksi disebut dalam BPD (Barrels Per Day) atau BPH (Barrels Per Hari). 1 Barel = 159 liter. Berdasarkan Berat Djenis (BD) rata2 minjak mentah didunia, 1 ton (Metrik) = 7,33 barel, 1 BPD = 19,8 ton (metrik) per tahun.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan