Prisma

Membiayai Pembangunan Perkotaan

Kasus Pengetrapan Pajak Tanah dan Bangunan Secara Efektif*

Semua rencana pembangunan untuk Jakarta dan lain-lain kota di Indonesia, mulai dari perbaikan kampung sampai pada rehabilitasi sarana-sarana seperti jalan-jalan, air leding, selokan dsb. serta penyediaan fasilitas-fasilitas sosial, akhirnya akan bergantung pada soal apakah kota-kota tsb. dapat memasukkan jauh lebih banyak dana/penghasilan dengan usaha sendiri, ataukah tidak. Untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sekarang saja, kota-kota itu perlu meninjau kembali sumber-sumber pemasukan uang, lebih-lebih lagi ketika kebutuhan-kebutuhan sarana yang selama ini tertunda-tunda saja, harus pula dipenuhi.

Pendapatan pemerintah daerah di seluruh Indonesia tahun yang lalu, hanya sebanyak 4% daripada jumlah total penerimaan Negara. Subsidi-subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak memperhitungkan keperluan-keperluan khusus dan pertambahan luar biasa dalam pos-pos pengeluaran bagi pusat-pusat kota yang berkembang itu. “Kabupaten-kabupaten di pedalaman sering menerima lebih banyak subsidi per kepala daripada kota-kota,” tulis T dan R. Smith.1¹) Untuk kota Jakarta, arti subsidi itu telah menurun dari 46% dalam tahun 1967 menjadi 20% saja untuk tahun 1968. Penurunan dalam persentasi ini untuk sebagian besar disebabkan oleh karena pemerintah DKI secara agressif mencari penambahan masuknya pajak, termasuk didalamnya dari sumber-sumber yang non-konvensionil.

Tapi subsidi-subsidi tsb. walaupun masih sebesar Rp. 500,— per kepala dalam tahun 1972, telah naik lagi dalam perbandingan menjadi 29% (tahun 1971/1972), dan akan menjadi 47% untuk tahun 1972/1973. Angka-angka ini menandakan bahwa walaupun aparatur perpajakan di Jakarta pandai mencari, namun sebagian besar daripada sumber-sumber keuangan baru itu memiliki sifat terbatas dalam potensinya; dan pertambahan-pertambahan tsb. tidak dapat memenuhi permintaan yang semakin menanjak.


* Naskah asli artikel ini ditulis khusus untuk PRISMA dalam bahasa Inggris dengan judul “Financing Urban Development.The Case for an Effective “Tax on Real Estate” in Jakarta and Other Indonesian Cities”, dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Drs. Hazil.

1 T. dan R.Smith; “Municipal Finance” dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies”, Vol. VII, No. 1, Maret 1971, hal. 116.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan