Pendahuluan
Pada waktu belakangan ini telah timbul suatu perhatian yang serius terhadap pembinaan dan pengembangan pengusaha pribumi. Tetapi belumlah terdapat keterangan-keterangan yang jelas tentang ukuran dan dimensi permasalahan, sebab-sebab dan pemecahan-pemecahan yang terperinci mengenai pengusaha Pribumi untuk memungkinkan mereka ini menjadi pengusaha yang lebih kuat dan berketrampilan.
Istilah “Pengusaha Pribumi” telah begitu luas digunakan dan telah diterima sebagai suatu istilah untuk golongan pengusaha-pengusaha Indonesia Asli yang pada umumnya lemah dan kecil operasinya.1 Sementara itu kitapun mengakui bahwa tidak semua pengusaha-pengusaha Pribumi itu lemah dan kecil demikian juga tidak semua pengusaha-pengusaha kecil dan lemah hanyalah terdiri dari Pengusaha Pribumi. Penyamaan istilah Pengusaha Pribumi dengan suatu atribut pengusaha lemah dan kecil adalah pada hakekatnya suatu pengakuan akan kondisi mereka yang terbelakang, khususnya dalam perbandingannya dengan sebagian besar pengusaha-pengusaha asing atau pengusaha-pengusaha non pribumi. Dalam pengertian inilah sebenarnya kita mempersoalkan masalah-masalah pengusaha pribumi.
Dimensi-dimensi statistis atau kwantitatif mengenai masalah pengusaha pribumi menjadi sukar diperinci oleh karena tidak adanya data yang lengkap mengenai situasi pengusaha-pengusaha Pribumi. Namun, demikian dapat dikatakan bahwa persoalan pengusaha pribumi adalah merupakan persoalan yang menyangkut banyak orang dalam negeri ini. Sementara itu, Biro Pusat Statistik, telah menyediakan banyak data-data mengenai industri-industri kecil dan sedang2 tetapi yang termasuk dalam pengertian Usaha Pribumi adalah usaha-usaha yang begitu luas seperti pedagang-pedagang keliling, pemilik-pemilik kios, tukang-tukang, pengukir-pengukir, pemahat-pemahat dan lain-lain.
1 Lihat Surat Edaran No. 2482/10 Desember 1973 oleh Bank Indonesia kepada direksi-direksi Bank Umum Pemerintah dan Bank Pembangunan Indonesia
2 Biro Pusat Statistik Survei Perusahaan Indonesia 1970, Jakarta, 1971