Mohammad Hatta atau Bung Hatta, salah satu Proklamator Kemerdekaan Indonesia, adalah seorang pejuang kemerdekaan yang banyak memikirkan tentang bagaimana mengisi kemerdekaan setelah Negara Republik Indonesia terbentuk. Untuk membangun dan mengembangkan perekonomian di Indonesia agar mematahkan ketertinggalan ekonomi akibat penjajahan selama beberapa ratus tahun, Bung Hatta mencanangkan bangun/struktur koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Bentuk itu dituangkan ke dalam Pasal 33 UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Melekat dengan konsep koperasi adalah manusia sebagai aset utama dalam usaha koperasi; berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; pendidikan manajemen di lapangan; pembinaan karakter mulia, kejujuran, disiplin; dan menyertakan anggota sebagai pemilik dari usaha koperasi.
Kata Kunci : Bung Hatta, jati diri, koperasi, pendidikan, solidaritas, UUD 1945