Rancang konstitusional demokrasi Indonesia telah mengalami pergeseran dan perubahan. Saat berlakunya UUD 1945, keinginan untuk membentuk “sistem sendiri” tak memungkinkan menempatkan demokrasi Indonesia dalam sistem presidensial. Dengan tidak adanya pemilihan presiden/wakil presiden langsung dan chief executive yang bertanggung jawab kepada MPR, rancang sistem pemerintahan yang dihasilkan lebih tepat disebut sebagai sistem parlementer. Ketika UUD 1945 diubah pada 1999-2002, keinginan untuk berada pada desain demokrasi presidensial mengharuskan pengubah UUD 1945 mengadopsi karateristik sistem presidensial.
Kata Kunci : demokrasi, desain konstitusional, parlementer, presidensial