Tulisan ini menelusuri adatrechtpolitiek dalam konteks keresahan sosial di antara masyarakat yang terinspirasi oleh Islam. Adat adalah sebuah bentuk politik identitas yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kolonial dalam meredam bangkitnya Islam politik. Karena menyiratkan karakteristik yang eksklusif dan berbeda, upaya menghidupkan kembali adat setelah kemerdekaan dengan tujuan rekayasa sosial menjadi problematik sebab Indonesia merupakan suatu proyek bersama berdasarkan kesetaraan warga negaranya. Karena itu, apakah adat dalam pembangunan politik kontemporer akan menjadi hambatan bagi Indonesia sebagai suatu proyek bersama. Menggunakan sejumlah bukti dari beberapa masyarakat adat, artikel ini mengungkap kebuntuan penggunaan politik adat sebab ia hanya menutupi tantangan sesungguhnya yang dihadapi masyarakat Indonesia kontemporer. Kewargaan inklusif sebagai perwujudan proyek bersama tempat hak individu dan hak komunitas terakomodasi harus menjadi solusi utama bagi penghapusan ketidaksetaraaan/ketimpangan serta upaya mencapai keadilan sosial.
Kata Kunci : adat, demokrasi, kelompok marginal, kewarganegaraan, politik identitas