Partai politik adalah salah satu pilar sistem demokrasi perwakilan dan menjadi conditio sine qua non atau prasyarat bekerjanya demokrasi. Ironisnya, partai politik di Indonesia menjadi salah satu institusi demokrasi yang paling minim tersentuh agenda reformasi. Partai-partai politik di negeri ini kian mengalami personalisasi dan didominasi relasi klientelisme yang tinggi, meskipun pada saat yang sama sudah terlihat upaya memperbaiki situasi ini secara internal. Menggunakan pendekatan institusionalis, tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan mengapa sangat sulit mendorong reformasi dalam tubuh partai politik di Indonesia setelah dua puluh lima tahun Reformasi 1998
Kata Kunci : demokrasi, institusionalisasi, partai politik, reformasi internal, veto player