Artikel ini mengupas pengembangan transnasional governance di Indonesia sejak tahun 1970-an dalam kaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta dampaknya dalam menentukan aturan dan norma-norma penyusunan kebijakan. Selain itu, artikel ini menganalisis pergeseran dan perubahan dalam klaim normatif perilaku pemerintahan tentang korupsi sepanjang tahun 1970-an hingga 1990-an. Hal lain yang juga ditelisik adalah fluktuasi dan dinamika gerakan antikorupsi sebagai salah satu norma internasional yang berdampingan dengan berbagai norma lain, seperti hak asasi manusia, isu dan krisis lingkungan hidup, serta pemberantasan kemiskinan; guna menjawab isu antikorupsi yang mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 1990-an menjadi salah satu norma paling penting dalam kebijakan normatif-transnasional.
Kata Kunci : governance, korupsi, metodologi nasionalisme, Orde Baru global, transnasional