Koperasi di Indonesia sebagai sebuah organisasi tumbuh dan berkembang sejak lebih dari satu seperempat abad silam. Sesuai dengan amanah UUD 1945, koperasi diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi rakyat. Namun, dalam kenyataannya koperasi masih jauh dari harapan. Kontribusi koperasi dalam perekonomian nasional terlalu kecil dan nyaris tidak berarti. Kondisi tersebut untuk sebagian besar tidak terlepas dari kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Frasa pembinaan koperasi selalu tampil menonjol dalam berbagai regulasi dan program pemerintah, namun frasa tersebut justru melemahkan dan mengerdilkan koperasi. Secara keseluruhan, perkembangan koperasi di Indonesia dalam satu dekade terakhir tidak hanya menunjukkan kontribusinya tak terlalu signifikan dalam perekonomian nasional, namun juga posisi tawarnya yang lemah dalam menentukan kebijakan pembangunan nasional
Kata Kunci : kebijakan dan regulasi, kontribusi ekonomi, kopera