Pendidikan Koperasi sebagai Pemerdekaan Ekonomi Rakyat

BAGIKAN



Tulisan ini merupakan refleksi pemikiran mengenai pembangunan Indonesia sejak Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional pembangunan ekonomi nasional untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Perkembangan struktur ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa amanah konstitusi ekonomi Indonesia belum tergambar dalam kebijakan pembangunan. Bahkan, terjadinya kasus kehilangan kedaulatan Indonesia pada 1998 yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan besar swasta nasional tidak mampu membayar utang luar negeri, yang pada akhirnya membuat negara harus memikul utang mereka, merupakan bukti nyata kebijakan pembangunan yang belum sejalan dengan amanah Pasal 33 UUD 1945. Pendidikan koperasi sebagai pemerdekaan ekonomi rakyat merupakan investasi negara di bidang yang sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Kata Kunci : koperasi, pembangunan, pemerdekaan, pendidikan, utang luar negeri

EDISI

Gerakan Koperasi dan Pendemokrasian Ekonomi | 43 | 2024-03-25

BAGIKAN


Beli Prisma Cetak

Dapatkan prisma edisi cetak sekarang dengan klik dibawah ini

Webstore

Berlangganan Newsletter