Hari ini semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang terjangkau lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Walaupun masih ada kekurangan di sana-sini, sistem ini dibangun melalui perjalanan panjang dan berliku. Sayangnya, setelah aneka rupa keengganan dilibas, risiko kemunduran pada akses dan kualitas perlindungan pada warga negara belum sirna. Masih berkecamuk tarik-menarik kepentingan yang menyimpang dari orientasi perlindungan yang mudah diakses dan bermutu bagi semua warga negara. Penulis memperkenalkan komparasi sederhana sistem jaminan sosial dan penelusuran proses reformasi sistem jaminan sosial tanpa melepaskannya dari konteks politik dan reformasi yang lebih luas untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh.
Kata Kunci : BPJS, dokter, kesehatan, ketenagakerjaan, reformasi, rumah sakit