Pengertian tentang tujuan hukum sering disinggung dalam banyak penelitian di bidang ilmu hukum. Akan tetapi, terdapat masalah dalam pemaknaan tujuan hukum. Dengan menggunakan kerangka analisis hubungan hukum dan masyarakat, tulisan ini menyajikan makna tujuan hukum dalam konteks perkembangan pemikiran serta praktik hukum dan kebijakan politik di Indonesia, khususnya pada rentang tahun 1940-an hingga 1990-an. Selain menggambarkan dimensi historis dari dinamika sosial- politik tata pemerintahan di Indonesia, tulisan ini juga menganalisis gagasan tentang nilai hukum dengan latar pembentukan serta pelaksanaan regulasi dan kebijakan publik di Indonesia. Argumen pokok yang dipaparkan dalam tulisan ini adalah tujuan hukum di Indonesia kerap dikonsepsikan sebagai bagian dari tujuan negara berdasarkan perkembangan pemikiran hukum itu sendiri.
Kata Kunci : keadilan, kemanfaatan, kepastian, masyarakat, tujuan hukum