Prisma

Agama-agama di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya*

Pengantar

Agama sebagai sumber perselisihan di Indonesia sudah agak dijinakkan berkat kebijaksanaan kebebasan beragama yang dipegang secara ketat oleh pemerintah. Sebagai sila pertama Pancasila, yang ditetapkan pada saat kemerdekaan, ditentukan: “percaya kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mesti diakui bahwa menganut sesuatu agama/kepercayaan adalah suatu keharusan, namun tidak dinyatakan bagaimana bentuknya yang khusus. Sekalipun pada sensus tahun 1971, 87,5% dari penduduk Indonesia mengaku sebagai penganut agama Islam,1 namun penganut-penganut agama lain secara resmi sepenuhnya diperlakukan sama. Departemen Agama mengakui 6 macam agama dan kepercayaan, yaitu agama Islam, agama Katolik, agama Protestan, agama Hindu, agama Budha dan agama Konghucu.2 Departemen Agama memberi subsidi bukan saja untuk kegiatan para penganut agama Islam melainkan juga bagi agama lain yang diakui antara lain buat pendirian gereja, untuk pekerjaan amal dan di bidang pendidikan yang dilakukan oleh gereja. Ini sangat berlawanan dengan keadaan di negara tetangga Malaysia. Walaupun dinyatakan bahwa penganutnya hanya 50% dari keseluruhan penduduk, agama Islam dikukuhkan sebagai agama negara; rasa kurang senang penduduk yang tidak beragama Islam ditingkatkan oleh tindakan-tindakan pemerintah seperti penggunaan dana pajak negara untuk pembiayaan pembangunan Mesjid Nasional di Kuala Lumpur.

Keberhasilan untuk melunakkan persoalan agama di Indonesia tidak dicapai dengan mudah, dan kerawanan bisa timbul kembali dalam masa yang akan datang jika tidak dihadapi dengan hati-hati sekali. Pada saat proklamasi kemerdekaan, tekanan dari pihak partai agama Islam untuk menyatakan Indonesia sebagai negara Islam kuat sekali. Akan tetapi, kompromi berhasil dicapai dengan jalan menetapkan sila kebebasan kepercayaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Semenjak Proklamasi Kemerdekaan juga terdapat periode-period kritis: Gerakan Darul Islam di tahun-tahun 1950-an, sekalipun merupakan gerakan politik, memperjuangkan negara Islam; saat-saat konflik Kristen—Islam tahun 1950-an di Aceh dan di desa-desa Kristen di wilayah Toraja Sulawesi Selatan; konflik dengan orang-orang Tionghoa di beberapa daerah (misalnya di Jawa Barat 1959-60 dan di berbagai daerah Indonesia pada tahun 1965-67) tak disangsikan diwarnai oleh unsur-unsur agama;4 dan ketegangan-ketegangan pada akhir tahun-tahun 1960-an yang bersumber pada reaksi kaum Islam terhadap peningkatan besar-besaran jumlah jemaah gereja di daerah-daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Batak Karo di Sumatera Utara.5


* ulisan ini adalah terjemahan dan ikhtisar dari “Religion and Education in Indonesia”, yang dimuat dalam Indonesia, 1976, Cornell modern Indonesian Project, No. 222, October 1976 hal. 19.55. Pengarang menyatakan penghargaan atas komentar-komentar dari Soebardi, Anthony Reid, Charles Copple, Peter Weldon Robin Pryor dan Jim Fox dan seorang kritikus yang tidak menyebut namanya atas konsep karangan ini. Kekurangan-kekurangan yang masih terdapat pada karangan ini berada di luar tanggungjawab mereka.

1 Perkiraan ini tidak mencakup penduduk daerah pedesaan Irian Jaya, karena di dalam sensus tidak terdapat keterangan terperinci mengenai agama Islam, tetapi angka-angka bersangkutan hanya setengah juta.

2 J. A. Niel Mulder, “Aliran Kebatinan as an Expression of the Javanese Worldview”, Journal of Southeast Asian Studies, I, 2 (September 1970), hal 105-14. Agama Hindu secara resmi baru diakui semenjak tahun 1962, tanpa menghiraukan protes golongan Islam.

3 Lihat Harry J. Benda. The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam Under the Japanese Occupation 1942-1945, (Den Haag: van Hoeve, 1958), hal. 186-204.

4 Memang, keberatan-keberatan yang dirasakan terhadap agama Tionghoa memegang peranan dalam aksi-aksi anti Cina di daerah-daerah pesisir Timur di Jawa Timur dan pengusiran orang Tionghoa dari Aceh, yang terjadi pada tahun 1966, dan di Jawa Timur pada tahun 1967. Lihat Charles Coppel, The Indonesian Chinese in the Sixties: A Study of an Ethnic Minority in a Period of Turbulent Political Change, Disertasi Ph. D., Universitas Monash, 1975, bab 3 dan 4.

5 Lihat D. Bakker, “Perjuangan untuk Masa Depan: Beberapa Aspek Signifikan Islam Kontemporer di Indonesia”, Muslim World, LXII, 2, 1972, hal. 131-33.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan