Banyak pakar hukum di Indonesia berpendapat bahwa ajaran sifat melawan-hukum materiel adalah ajaran yang tepat untuk dianut, apalagi hukum tidak tertulis seperti hukum adat masih hidup dan merupakan hukum asli Indonesia. Komariah Emong Sapardjaja meneliti penerapan ajaran sifat melawan-hukum materiel di Belanda dan Indonesia dan menunjukkan perkembangan yang berbeda.
Sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan putusan No.42/K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, badan pengadilan tertinggi di Indonesia ini secara tegas telah menerapkan ajaran sifat melawan-hukum materiel sebagai alasan pembenar. Kaidah hukum yang ditarik dari putusan tersebut adalah:
Suatu tindakan dapat hilang sifatnya sebagai melawan-hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, sebagai misalnya 3 faktor; 1. negara tidak dirugikan; 2. kepentingan umum dilayani; dan 3. terdakwa tidak mendapat untung.1
Putusan ini dapat dianggap sebagai yurisprudensi pertama. Kaidah hukum tersebut selanjutnya telah digunakan lagi dalam beberapa putusan Mahkamah Agung lainnya, sehingga telah dianggap sebagai yurisprudensi tetap.2
Kaidah hukum atau faktor yang disebut dalam putusan No.42/K/Kr/1965, tidak dijumpai dalam KUHP, khususnya dalam Bab 3 Buku I tentang alasan-alasan penghapus pidana. Kaidah
itu tercipta dari suatu perkara tindak pidana korupsi, yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Januari 1965, No. 146/1964 PT. Pidana, yang merupakan perkara banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 24 September 1964, No. 6/1964.
Putusan tersebut telah mengundang berbagai pendapat. Sudarto mengatakan:
Terhadap kasus tersebut ada dua hal yang dapat dikemukakan:
a. Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut memberi preseden bahwa ajaran sifat melawan-hukum yang materiel dalam fungsinya yang negatif telah dianut,
b. Sangat diragukan kebenaran pendapat bahwa dalam persoalan penggelapan apabila ‘negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapat untung’ terdakwa lalu dipandang tidak berbuat sesuatu yang melawan-hukum. Apabila jalan pikiran ini diikuti, seorang pemegang kas negara, yang membungukan uang yang dikuasainya, baik kepada bank maupun kepada perseorangan, tidak dapat dituduh menggelapkan kalau memenuhi tiga faktor tersebut, misalnya, bunganya disumbangkan kepada orang-orang miskin atau badan-badan sosial. Dapatkah kita menarik konsekuensi sedemikian jauh?3
Sedangkan Oemar Seno Adjie mempunyai pendapat yang berbeda:
Maka, suatu konstruksi sekitar materiele wederrechtelijkbeid dan perumusannya, yang mengakui adanya suatu strafuitsluitings, tidak ada perbuatan melawan-hukum yang materiel, jika ada afwezigheid van alle materiele wederrechtelijkbeid. Ia merupakan suatu kesimpulan dalam ilmu hukum, yang seterusnya dapat dikembangkan pula oleh yurisprudensi dan semoga dapat disumbangkan bagi para legislator untuk menentukan perundang-undangnya.4
Dua pendapat yang berbeda ini menunjukkan bahwa memang tidak ada ukuran yang pasti tentang kapan ada dan dapat hilangnya sifat melawan-hukum materiel. Tentu saja yang dimaksud dengan “ukuran yang pasti” di sini bukanlah suatu ukuran matematis, tetapi suatu ukuran obyektif dilihat dari segi asas-asas hukum yang berlaku.
Sifat melawan-hukum merupakan unsur tindak pidana, baik sebagai unsur tertulis, yaitu jika unsur ini dicantumkan dalam perumusan tindak pidana, maupun sebagai unsur tidak tertulis. Pencantuman unsur ini dalam perumusan tindak pidana akan membawa akibat tertentu dalam bidang hukum pembuktian. Fakta konkret yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan sejauh mana fakta tersebut terungkap sehingga dapat dijadikan bukti dalam sidang pengadilan, dihubungkan dengan perumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan inilah yang akan dijadikan penilaian oleh hakim untuk menetapkan ada atau tidak adanya sifat melawan hukum. Karena itu pada dasarnya penilaian terhadap ada atau tidak adanya sifat melawan-hukum adalah masalah yang berada di bidang hukum pembuktian dan yang berkenaan dengan penafsiran. Penafsiran terhadap penilaian fakta ini, yang dapat berbeda dalam satu perkara dengan perkara yang serupa, dapat menjadikan bunyi putusan berbeda, sehingga dapat mengesankan bahwa badan pengadilan itu tidak mempunyai pendirian yang ajek.
1 L. Suryadarmawan, Himpunan Keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung (Jakarta, 1967), hal. 555.
2 Kaidah tersebut digunakan pula antara lain dalam putusan: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), 6 Juni 1970, No.30K/Kr/1969, Y.I.1970.4, dalam kasus Jual Beli Vespa Bekas; MARI, 27 Mei 1972, No.72K/Kr/1970, Y.I.1972.1, dalam kasus Penarikan Cek Kosong Caltex; MARI, 23 Juli 1973, No.43K/Kr/1973, Y.I. 1973, penerbitan I-II-III-IV, dalam kasus Komisi Dokter Hewan; MARI, 17 Oktober 1973, No.97K/Kr/1973, Y.I.1975.4, dalam kasus Deposito Telkom; MARI, 16 Desember 1976, No.81K/Kr/1973, Y.I.1977.I.3, dalam kasus Reboisasi Hutan.
3 Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat (Bandung: Sinar Baru, 1983), hal. 56.
4 Oemar Seno Adjie, Hukum Pidana Pengembangan (Jakarta: Erlangga, 1985), hal. 44.