Prisma

Akuntabilitas Sosial dalam Penyediaan Layanan Publik: Temuan Awal Program Kinerja

Indonesia sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Reformasi birokrasi pun terfokus pada pembenahan pelayanan publik yang diharapkan semakin efisien dan efektif. Dengan mengoptimalisasi kesempatan dan menjalankan mekanisme akuntabilitas sosial, pemerintah dapat mendorong penyedia layanan untuk mengenali dan merespons umpan-balik yang disodorkan para pengguna serta meneruskan permohonan warga untuk memperbaiki dan meningkatkan penyediaan layanan bagi masyarakat. Program Kinerja sendiri telah memperlihatkan bahwa mekanisme akuntabilitas sosial dapat membangun kapasitas warga untuk menjalin kerja sama dengan penyedia layanan publik dalam menghasilkan layanan yang jauh lebih baik. Indonesia sangat berpotensi memajukan akuntabilitas sosial dan meningkatkan pelayanan publik. Jika keterlibatan warga dan daya-tanggap penyedia layanan diabaikan, risiko jatuh kembali ke pola lama sangatlah memungkinkan.  

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan