Isyu hubungan kebijakan keuangan daerah dan desentralisasi di Indonesia belakangan ini umumnya lebih menekankan aspek pembiayaan. Dengan menciptakan kebijakan pembiayaan keuangan daerah yang adil dan tepat guna maka masalah desentralisasi dapat diselesaikan. Dalam kenyataan, menurut Didit Pontjowinoto, asumsi tersebut sulit dicapai sehingga perlu pula meninjau aspek lain keuangan daerah, yaitu bagaimana perencanaan dan manajemen keuangan dari sisi penggunaan dana pada daerah tingkat II.
Pendahuluan
KEBERADAAN suatu pemerintahan pada dasarnya berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping fungsi pelayanan umum yang menjadi ciri utamanya, pemerintah juga menjalankan fungsi pengaturan, pembangunan, perwakilan dan koordinasi perencanaan.
Kebijaksanaan desentralisasi yang ditegaskan dalam UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah merupakan pilihan yang sulit dielakan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman potensi alam, budaya, tingkat kemajuan ekonomi antar-daerah memiliki kesulitan untuk merencanakan dan mengelola pembangunan secara terpusat. Penyerahan kewenangan untuk menjalankan urusan-urusan pemerintahan kepada daerah sebenarnya sudah dilakukan sebelum UU No. 5 tahun 1974 berlaku. Penyerahan urusan pertanian, kesehatan, pekerjaan umum, perindustrian dan sektor-sektor lainnya telah dilaksanakan berdasarkan berbagai ketentuan seperti PP No. 47/1951, PP No. 51/1952, PP No. 18/1953, PP No. 12/1954 dan seperangkat peraturan lainnya.
Salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan desentralisasi adalah adanya penyerahan sumber dana, sumber daya manusia dan perangkat fisik yang memadai untuk mendukung pelaksanaan urusan yang diserahkan ke daerah. Masalahnya bukan hanya berapa jumlah dana yang memadai, tetapi terlebih lagi sampai seberapa jauh kewenangan daerah untuk menentukan penggunaan sumber daya tersebut. Keragaman dan disparitas antar daerah di Indonesia menyebabkan masalah yang dihadapi bertambah rumit. Pilihan yang harus dihadapi adalah antara peningkatan potensi pendapatan asli daerah dengan sumbangan dan bantuan dari pusat. Kondisi perekonomian dunia, jatuhnya harga Migas akhir-akhir ini telah membatasi kemampuan pusat untuk tetap berperan dominan dalam pembangunan. Di pihak lain, potensi pendapatan asli daerah masih belum menunjukkan sumbangan yang berarti dalam pembangunan. Di samping itu masalah pemerataan pembangunan antar-daerah di dalam negara kesatuan Indonesia belum memungkinkan pemerintah untuk menggantungkan pembiayaan pembangunan pada penerimaan asli daerah.
Berbagai kondisi tersebut membutuhkan suatu kebijakan keuangan daerah yang efektif. Kebijakan keuangan daerah sendiri mencakup berbagai aspek seperti (1) pembiayaan dalam rangka asas desentralisasi (urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah), asas dekonsentrasi dan asas tugas perbantuan, (2) sumber pendapatan daerah, baik yang bersumber dari mobilisasi PAD maupun dalam bentuk subsidi dan bantuan serta pinjaman, dan (3) pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kemampuan aparatur daerah dalam mengelola keuangan dan pendapatan daerah. Menghadapi perkembangan ekonomi dan politik yang kian moderen serta makin besarnya dorongan daerah untuk mendapat peranan yang lebih berarti dalam pembangunan tampaknya membutuhkan reformasi keuangan daerah.