Prisma

Amanat Ekonomi Konstitusi dan Subversi Neokolonialisme

Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan perekonomian Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi rakyat dan untuk membangun perekonomian Indonesia menjadi sebuah perekonomian yang mandiri. Dalam rangka itu, koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya menjadi pelaku utama dalam perekonomian Indonesia. Namun, untuk melestarikan cengkeramannya terhadap perekonomian Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, pihak kolonial terus-menerus berusaha menelikung pengamalan amanat konstitusi tersebut. Akibatnya, setelah delapan dekade, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung semakin terpinggirkan, sedangkan BUMN nyaris terus-menerus didorong untuk melakukan privatisasi. Bersamaan dengan itu, mayoritas rakyat Indonesia semakin jauh terpuruk ke dalam jurang kemiskinan, tingkat ketergantungan perekonomian Indonesia terhadap pusat-pusat kapitalisme internasional kian meningkat, sedangkan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari berlangsungnya ekstraksi ugal-ugalan cenderung semakin menjadi-jadi. Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan amanat konstitusi masih jauh dari selesai.

Kata Kunci: demokrasi ekonomi, konstitusi, koperasi, neokolonialisme, Pasal 33 UUD 1945

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan