Prisma

Analisis Teori Hegemoni dan Securitization dalam Politik Keamanan Indonesia

Reformasi sektor keamanan di Indonesia pascapencabutan Dwifungsi ABRI dan pemisahan Polri dari TNI (1999–2002) secara normatif ditujukan untuk membangun kepolisian sipil yang profesional, netral, dan akuntabel. Namun, dalam satu dekade terakhir muncul paradoks: Polri justru mengalami reposisi de facto ke dalam orbit kekuasaan eksekutif melalui perluasan peran politik-keamanan, penempatan personel aktif di kementerian/lembaga, serta keterlibatan dalam stabilisasi politik elektoral. Munculnya isu Parcok (Partai Cokelat) pada Pemilu 2024 dan pembentukan Satgas “Pengamanan” Pemilu 2019 diindikasikan sebagai keterlibatan politik Polri, putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) UU 2 tahun 2002 yang kemudaian dijawab dengan penerbitan Peraturan Polri Nomor. 10 tahun 2025 pada 9 Desember 2025, dan terakhir adalah disahkannya revisi UU Polri menjadi Undang-Undang Nomor. 5 tahun 2026 oleh DPR-RI. Artikel ini berargumen fenomena tersebut bukan sekadar penyimpangan sementara, melainkan transformasi fungsi politik kepolisian. Dengan menggunakan teori hegemoni Antonio Gramsci, securitization theory dari Copenhagen School, dan teori police power Mark Neocleous, artikel ini menunjukkan bahwa Polri berfungsi sebagai aparatus hegemonik negara yang menjaga stabilitas kekuasaan melalui kombinasi produksi konsensus dan tindakan koersif yang dilegitimasi secara diskursif. Dengan demikian, reformasi Polri gagal memutus logika politik-keamanan negara karena yang direformasi hanyalah bentuk institusional, bukan rasionalitas kekuasaan.

Kata Kunci: Dwifungsi ABRI, hegemoni, politik keamanan, reformasi Polri, securitization, police power

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan