UUPA memperingati ulang tahunnya yang ke-36 pada tanggal 24 September 1996 ini. Tentunya kita perlu melakukan evaluasi terhadap perjalanan sejarah UUPA yang lahir pada era GBHN berdasarkan amanat Presiden Sukarno 17 Agustus 1960 yaitu Manifesto Politik sebagai landasan politik atau juga disebut sebagai garis-garis besar haluan negara, yang tercantum dalam konsiderans UUPA.
Pertama, kita telah mencabut landasan politik tersebut dengan Tap MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968, apalagi GBHN sebagai political will dari MPR selalu akan dikembangkan setiap 5 tahun sekali. Pada waktu itu kita mulai memahami dengan baik UUPA tersebut sebagai suatu sikap kita menghadapi UUPA dan permasalahannya di tengah masyarakat. Kita memang masih saja traumatik karena konsiderans UUPA itu menyebutkan Manipol, sehingga seolah-olah keberadaan UUPA itu karena diperintahkan olehnya. Sedangkan UUPA itu sebenarnya jauh sudah berkembang dan dikembangkan oleh para pakar dalam bidang agraria yang diketuai oleh Prof.Dr.Mr. Notonagoro. Pidato acting Ketua DPR-GR tanggal 14 September 1960 mengakui bahwa penyusunan versi 1960 mengambil pengalaman dan sebagian bahan-bahan dari rencana Mr. Sartono dengan panitia Ad Hocnya bekerja sama dengan
Universitas Gadjah Mada dan Ketua Mahkamah Agung. Hal ini akan makin jelas jika kita membaca buku (alm) Prof.Drs. Iman Soetiknya1 yang memuat kata pengantar dari Sartono S.H., ketika itu menjabat Menteri/ Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung sebagai berikut:
“Dua buah pikiran Prof.Mr.Drs. Notonagoro pemimpin seksi Agraria Universitas Gadjah Mada, yang dituangkan dalam naskah prasaran seksi Agraria yang berjudul: Pedoman dan hal-hal pokok Agraria yang seharusnya dimasukkan dalam sebuah Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar pembangunan Agraria di Indonesia serta catatan sementara mengenai rancangan Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian diterima oleh DPR mengandung banyak bahan-bahan yang perlu dipikirkan secara lebih mendalam, sehingga saya anggap perlu untuk dibentuk sebuah Panitia Ad Hoc Undang-Undang Pokok Agraria guna mempelajari bahan-bahan tersebut dengan seksama.”
Dengan demikian kita dapat mengetahui bahwa pokok-pokok pikiran itulah yang telah diterima oleh Panitia Ad Hoc dan diajukan kepada DPR-GR melalui panitia permusyawaratan Dewan Perwakilan Rakyat. Tuduhan bahwa UUPA adalah buatan PKI sama sekali tidak berdasar karena unsur-unsur religius juga dimasukkan. Sebagai contoh pasal 1 ayat 2 UUPA menyebutkan:
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai KARUNIA TUHAN YANG MAHA ESA, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
Pasal 5 UUPA juga menyebutkan:
“hukum Agraria …… segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.2
1 Lihat Iman Soetiknya, Proses terjadinya UUPA, peranserta seksi Agraria Universitas Gadjah Mada, Penerbit Gadjah Mada University Press, 1987 hal. vi.
2 Kini sudah ada P.P. 28 tahun 1977 tentang Wakaf.