Mobilisasi dana non pemerintah diperlukan untuk mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan prasarana kota. Melalui penyempurnaan mekanisme hubungan keuangan pusat-daerah, diharapkan Dati II kian mampu membiayai pelayanan masyarakat. Peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan penyederhanaan pungutan dan penambahan pungutan baru yang potensial.