Kecenderungan di pasar internasional menunjukkan kegiatan ekspor dengan cara pembayaran non L/C (kredit) makin berkembang. Namun sistem pembayaran ini mengandung risiko: pembeli atau importir tidak menepati pembayaran. Baik risiko komersil maupun risiko politik tampaknya merupakan persoalan yang perlu diantisipasi eksportir Indonesia. Peranan pihak ketiga – Asuransi Eksporir Indonesia – patut dilibatkan untuk meningkatkan ekspor nasional dan menjamin kelancaran pembayaran. Sampai sekarang berbagai macam produk ASEI telah berperan dalam kegiatan pelaksanaan ekspor Indonesia
Perkembangan ekspor nonmigas Indonesia selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan laju pertumbuhan yang sangat pesat (rata-rata meningkat 20% pertahun). Ekspor nonmigas Indonesia mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu sumber penghasil devisa untuk kelangsungan pembangunan ekonomi nasional. Karena itu, laju pertumbuhan ekspor yang tinggi perlu terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Salah satu faktor penting yang diperlukan untuk peningkatan atau mempertahankan laju pertumbuhan ekspor yang tinggi adalah kemampuan daya saing eksportir Indonesia dalam menghadapi persaingan di pasar internasional.
Untuk meningkatkan daya saing eksportir, salah satu hal yang perlu dikembangkan adalah kemampuan eksportir dalam menerapkan cara, teknik dan strategi perdagangan yang tepat sehingga dapat memenangkan penjualan. Hal ini dapat dilakukan antara lain dengan menawarkan barang dengan ketentuan pembayaran yang lebih menarik bagi pembeli/importir di luar negeri misalnya dengan cara pembayaran non sight L/C atau kredit. Namun demikian, penjualan dengan cara kredit mengandung kemungkinan risiko tidak adanya pelunasan pembayaran dari importir untuk pembelian/impor barang (baik yang disebabkan oleh risiko komersil maupun nonkomersil) atau karena kesalahan eksportir di dalam pengiriman barang atau penyelesaian dokumentasi.
Berkembangnya fasilitas asuransi ekspor di dunia telah mendorong timbulnya perubahan struktural (fundamental) dalam sistem pembayaran perdagangan internasional menuju kepada penggunaan cara pembayaran non sight L/C atau “kredit.” Hal ini tampak jelas di berbagai negara khususnya negara maju di mana transaksi ekspor menggunakan cara pembayaran non sight L/C (kredit) sudah lebih umum digunakan daripada transaksi cara pembayaran sight L/C. Sehingga dapat dikatakan bahwa sekarang merupakan “era pembayaran perdagangan non sight L/C,” termasuk perdagangan dengan cara imbal beli (counter trade). Demikian pula di Indonesia, walaupun penggunaan cara pembayaran non L/C masih relatif rendah daripada di negara maju, namun belakangan ini juga mengalami perubahan yang cukup besar. Pada tahun 1982, ekspor dengan cara pembayaran non L/C baru mencapai 11% dari seluruh nilai ekspor pada tahun 1992 telah berkembang menjadi 31,8% (lihat Grafik 1).
Di pihak lain, situasi persaingan di pasar internasional semakin tajam, di mana terjadi perubahan dari pasar penjual (seller’s market) ke pasar pembeli (buyer’s market). Sehingga penawaran penjualan barang ekspor dengan cara kredit menjadi semakin penting artinya dalam memenangkan penjualan. Sementara itu, masih banyak kegiatan ekspor di Indonesia yang dilakukan oleh eksportir berukuran menengah dan kecil untuk barang nontradisionil menuju ke negara yang berisiko tinggi. Dalam menghadapi kondisi-kondisi tersebut, peranan asuransi ekspor menjadi semakin penting artinya dan dibutuhkan.
Asuransi Ekspor Indonesia
Di Indonesia usaha asuransi ekspor baru dirintis sejak tahun 1982 setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982, tentang diperkenankannya pembayaran perdagangan luar negeri baik secara tunai maupun kredit yang lazim di gunakan didunia perdagangan. Karena itu pemerintah memandang perlu adanya lembaga yang dapat menjamin kemungkinan terjadinya risiko pelunasan pembayaran sehingga dapat menghilangkan keraguan eksportir Indonesia untuk memasuki pasar internasional.