I. Pendahuluan
B adan Usaha Unit Desa atau BUUD merupakan badan kerja sama atau badan federasi dari pada koperasi pertanian primer (koperta), yang ada di desa-desa di dalam suatu wilayah unit desa. BUUD menjalankan kegiatan-kegiatan yang diperlukan oleh masyarakat tani terutama dalam usaha meningkatkan produksi usahatani yang sekaligus dapat mempertinggi tingkat kemakmurannya. Nantinya BUUD diharapkan dapat diperkembangkan menjadi Koperasi Unit Desa atau KUD, sehingga dalam tiap-tiap wilayah unit desa hanya terdapat satu koperasi pertanian primer saja, yang memiliki wilayah kerja yang sama besarnya dengan luas wilayah unit desa.
Ide semula untuk membentuk BUUD adalah untuk mencoba sekali lagi mengikutsertakan koperasi didalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian dengan mempergunakan cara-cara pembinaan yang lebih realistis dan pragmatis, yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan pertanian. Dikatakan “sekali lagi”, karena pada waktu yang lalu, koperasi dalam bentuknya sebagai koperta, telah diikut-sertakan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian. Tetapi karena kesalahan-kesalahan pembinaannya, koperta tidak berhasil melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Peristiwa itu malah menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap koperasi. Koperasi dianggap momok bagi masyarakat.
Kegagalan koperasi selalu kami anggap sebagai akibat daripada kesalahan pembinaannya. Konsepsi koperasi itu sendiri sebagai konsepsi untuk mengorganisir masyarakat tani menuju ke peningkatan produksi yang lebih besar dan untuk memperoleh tingkat kemakmuran yang lebih tinggi, sampai sekarang belum ada yang menyangkal kebenarannya. Oleh karena itu kurang berhasilnya perkoperasian di Indonesia harus dicari perbaikannya dalam hal cara-cara yang dipergunakan untuk pembinaannya.
Sebelum dibicarakan prinsip-prinsip pembinaan BUUD itu sendiri ada baiknya ditinjau secara singkat kedudukan BUUD dalam rangka pembangunan pertanian dan apakah yang diharapkan dari BUUD pada waktu yang akan datang.