Prisma

Catatan Tentang Debat Demokrasi Ekonomi di Indonesia

Konsep Demokrasi Ekonomi dan Keadilan Sosial adalah tujuan yang biasanya dicanangkan oleh banyak negara, tidak terkecuali Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945, pasal 33. Jika saat ini isyu tentang dua konsep tersebut kembali tampil kepermukaan, maka penyebab ini bisa dilihat dari tiga faktor utama, yakni restrukturisasi ekonomi, transisi politik dan tuntutan ideologis.

“Since political democracy is primarily concerned with political and juridical equality, and since the expression of social democracy denotes equalization of status, it follows that concern for equalization of wealth may be called economic democracy. In this generic and obvious sense, the label denotes a democracy whose primary policy goal is the redistribution of wealth and the equalization of opportunities. So conceived, economic democracy presup- poses political democracy.”1

SELAMA kurang lebih satu tahun terakhir ini terjadi pembicaraan yang hangat tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan keadilan sosial dan demokrasi ekonomi dalam pembangunan di Indonesia. Meskipun tampak didorong terutama oleh himbauan Presiden Soeharto tahun lalu kepada Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk menyusun suatu rumusan “demokrasi ekonomi” yang dapat “dipertanggungjawabkan secara ilmiah”, prakondisi bagi diskusi semacam ini sebenarnya dapat ditelusuri kepada beberapa sebab yang lebih luas.2Meskipun demikian, perhatian Presiden yang berlanjut pada persoalan tersebut, yang dapat dilihat dalam himbauan yang terakhir tentang perlunya pengalihan 25% saham perusahaan-perusahaan besar pada koperasi — untuk menghindari kecemburuan sosial yang dapat mengganggu pembangunan di masa mendatang — telah menjamin keberlanjutan diskusi ini sampai sekarang.3


1 Kutipan ini diambil dari International Encyclopedia of the Social Sciences, vol. 3, hal. 113-114, New York: The Macmillan Company, the Free Press, 1968 — sebuah buku sumber yang cukup tua dan konservatif. Namun kutipan ini pun mampu untuk menunjukkan beberapa pengertian dasar dan sederhana yang mungkin tidak terlalu sulit diterima secara umum — tetapi yang justeru mudah dikaburkan dan dilupakan ketika tingkat pembicaraan menjadi lebih rumit dan ketika definisi-definisi yang lebih canggih dirumuskan.

2 Kongres ISEI tahun 1990 melahirkan konsep demokrasi ekonomi di Indonesia sebagai suatu sistem pasar yang terkendali.

3 Presiden Soeharto pertama kali mengemukakan gagasan ini dalam pidato kenegaraan pada tanggal 4 Januari 1990.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan