Prisma

Citra Demokrat Humanis

ADA dua orang demokrat, Pasca Perang Dunia ke-II, yang dapat disebut sebagai “the leading figures” demokrasi moderen: Sidney Hook dari USA dan Karl R. Popper dari Inggris. Mereka dikenal sebagai penganjur dan pembela demokrasi rakyat berdasarkan paham perikemanusiaan yang terumus dalam dua tradisi pemikiran filsafati yang berbeda. Demokrasi humanistik Sidney Hook mengalir dalam tradisi Pragmatisme Amerika Utara. Demokrasi humanistik Popper dirakit dalam tradisi Epistemologi Kritis yang menolak Positivisme Logis dari mazhab Wiena. Namun, secara geneakologis, mereka berasal dari akar tradisi filsafati yang satu dan sama, yakni Humanisme Socrates. Tidak heran bila Sidney Hook disebut sebagai Socrates-nya negeri Paman Sam sementara Karl Popper dapat juga dijuluki Socrates-nya Eropa Barat.

Humanisme Socrates bermuara pada keyakinan tentang perikemanusiaan, yakni perilaku manusia yang dikendalikan dan dikukuhkan oleh kebenaran obyektif yang dapat diuji, tetapi bukan oleh kekuasaan subyektif sewenang-wenang. Karena itu Socrates menggarisbawahi gagasan persamaan semua orang tanpa kecuali (equality) dan keadilan bagi semua orang tanpa kecuali (equal justice). Persamaan (equality) dan keadilan (justice) mewarnai secara hakiki etika politik Socrates. Justru kedua nilai etis azasi ini menjadi pilar-pilar demokrasi moderen yang dianut Sidney Hook dan Karl Popper dalam etika politik mereka. Baik Sidney Hook maupun Karl Popper, kedua orang ini menegaskan bahwa kekuasaan politik perlu dirasionalisasikan, yakni diuji secara kritis dan obyektif penggunaan dan pelaksanaannya berdasarkan daya nalar ilmiah insani kita.

Tidak sulit untuk menebak mengapa dua demokrat ini mengajukan premis mengenai rasionalisasi kekuasaan politik. Kekuasaan politik, sebagai satu bagian atau unsur dari kekuasaan manusiawi kita, tidak terlepas seratus persen dari instink dan naluri (nafsu) kekuasaan insani kita. Dengan kata lain, kekuasaan politik perlu dijinakkan agar kekuasaan itu tidak menjadi liar dan buas. Penjinakan dimaksudkan segala macam upaya untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dan pelaksanaan kekuasaan politik itu sehingga masuk akal sehat kita. Masuk akal sehat di sini berarti demikian. Kekuasaan politik yang tercakup dalam unsur-unsur intintif dan naluriah kekuasaan insani kita irasional sifatnya. Karena itu unsur irasional kekuasaan politik perlu dibuat rasional dengan berpangkal pada kebenaran nalar obyektif yang bisa menguji dan mengkritik keabsahan dan kelayakan penggunaan dan pelaksanaan kekuasaan politik tersebut. Dengan cara ini, kekuasaan politik berubah menjadi kekuasa-

an terbuka. Ini sesuai dengan hakekat kekuasaan politik itu sendiri yang adalah publik dan bukan privat sifatnya. Kekuasaan politik yang tertutup biasanya cenderung terjebak dalam apologi sepihak dan self-justification (pembenaran diri).

Sistem pemerintahan demokratis, menurut Hook dan Popper, adalah pilihan politik yang terhitung masih jauh lebih baik dibandingkan dengan beberapa sistem pemerintahan lainnya. Sejarah umat manusia, khususnya sejarah politik umat manusia, sejak Socrates sampai zaman moderen kita di saat ini, telah membuktikan nilai lebih dari demokrasi.

Demokrasi humanistik Socrates, misalnya, bertolak belakang dengan tirani teokrasi Plato. Absolutisme monarki Abad Pertengahan sampai dengan zaman menjelang Revolusi Prancis bertentangan dengan demokrasi liberal klasik ala Montesquieu berdasarkan prinsip-prinsip fraternity, equality dan liberty dari Revolusi Prancis. Otoriterisme diktatorial Komunisme (Marx dan Lenin), Nazisme (Hitler) dan fasisme (Mussolini dan Hirohito) bertolak belakang dengan demokrasi liberal moderen yang humanistik dari Abraham Lincoln sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB. Monopoli kekuasaan politik oleh junta-junta militer di negara-negara sedang berkembang di awal dan pertengahan abad kita ini bertentangan dengan ide demokrasi rakyat yang kini telah menjadi suatu demokrasi universal atau mondial melewati ambang-ambang demarkasi a nation-state.

Paham demokrasi humanistik yang dianut Sidney Hook dan Karl Popper mempunyai relevansi aktual dan masuk akal bagi upaya pembangunan kehidupan politik Indonesia yang secara prinsip ideologis berasaskan demokrasi Pancasila. Relevansinya dapat dilihat dari sudut fenomenologi sosiologi Indonesia. Pertama, Indonesia pada hakekatnya adalah sebuah masyarakat majemuk atau pluralistik baik menurut kultur, ras dan suku bangsa, bahasa dan adat-istiadat maupun agama. Kedua, Indonesia, betapa pun kebhinekaan ini, merupakan satu nation atau bangsa yang memiliki komitmen sosial dan konsensus nasional teramat luhur untuk

membentuk sebuah “unified community,” yakni komunitas bangsa yang bersatu-padu dalam kebhinekaannya sebagaimana terumus dalam Pancasila. Ketiga, Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar demokrasi humanistik atau humanisme yang demokratik bukanlah suatu ideologi yang dipaksakan atas nama self-interest sebuah kelompok sosial atau partai politik melainkan sebuah konsensus sosial nasional yang berpangkal pada suatu keyakinan akan suatu nilai bahwa demokrasi adalah sarana jitu bagi survive-nya masyarakat Indonesia yang satu sekaligus majemuk.

Teori konsensus yang melatari demokrasi mengasumsikan bahwa dalam setiap masyarakat manusiawi yang majemuk, juga dalam masyarakat yang homogen sekalipun, survive-nya suatu komunitas sosio-politik tak mungkin lestari tanpa adanya konsensus sosial nasional. Konsensus sosial ini adalah ethical minimum yang perlu demi terciptanya suatu welfare state. Konsensus sosial ini juga tidak dapat dipungkiri karena sebuah negara atau masyarakat politik tidak dari sononya, dari langit, cipta memang demikian. Konsensus sosial itu terlebih lagi dibutuhkan lantaran politik, sebagaimana dikatakan oleh Karl Popper, bukan ilmu seperti ilmu pasti alam atau biologi. Karena itu, politik itu memang perlu dan harus dirasionalisasikan dan dimoralisasikan, dan bukan sebaliknya. Membuat politik lebih berbudaya dan manusiawi adalah salah satu cara merasionalisasikan dan memoralisasikannya. Membuat penggunaan dan pelaksanaan kekuasaan politik itu terbuka dan transparan sehingga semua orang bisa melihat kecanggihan sekaligus borok-boroknya adalah upaya lain untuk menjinakkan kekuasaan itu agar tidak menjadi tirani dan teror. Meletakkan kekuasaan politik di bawah komando hukum adalah upaya paling perlu untuk memelihara kekuasaan politik itu agar tidak menjadi buas dan tak terkendali.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan