Prisma

Civilitas, Korupsi, dan Solusinya

Korupsi mengalami perubahan besar secara kualititatif dengan apa yang terjadi di Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Pajak, beberapa tahun silam. Direktorat Pajak merupakan inti dari basis material kehidupan bersama, yang dalam bahasa tua, agrikultural, disebut lumbung.

Namun, apa itu pajak? Kaum liberal ekstrem mengatakan “hanya orang dungu membayar pajak.” Alasan yang dikemukakan jauh dari sesuatu yang mengada-ada. “Bayar pajak dan perwakilan adalah dua hal tak terpisahkan … apa pun milik seseorang itulah sama sekali miliknya sendiri absolut; tidak ada orang [lain] berhak mengambilnya tanpa persetujuan baik yang diucapkan sendiri atau wakilnya; siapa pun yang berusaha melakukannya, tidak lain dari memperkosanya; siapa pun yang melakukannya adalah merampok.” (Lord Camden, 1714-1794) Pangeran Diponegoro pasti tidak pernah mendengar prinsip orang Inggris itu, namun tidak sudi dibilang “dungu” dan karena itu mengangkat senjata melawan pemerintah kolonial.

Ketika seorang membayar pajak artinya dia mengorbankan diri, memberikan komitmen bahwa yang diambil dari dirinya akan kembali kepada “diri lebih besar”, yaitu masyarakat dalam bentuk kemakmuran, keadilan, dan harkatnya sebagai manusia dalam kehidupan publik—jaminan kesehatan, pendidikan, transportasi, komunikasi. Itulah yang disebut sebagai public goods, bonum commune. Demokrasi menjamin justru itu dan karena itu pemungutan pajak tidak pernah terpisah dari demokrasi, dan karena itu pula dikatakan bahwa “taxation and representation are inseparable.” Implikasinya, pajak di luar demokrasi dan perwakilan adalah pemerasan.

Dari perspektif lain, korupsi di Direktorat Pajak sungguh berarti lumbung itu dibakar oleh penjaganya sendiri dan muncul pertanyaan abadi: Quis custodiet ipsos custodes—siapa menjaga para penjaganya?

Proses itu mengantar kita kepada korupsi sebagai public crime. Paham klasik, skolastik mengajarkan bahwa kalau itu kejahatan, malum, maka ia tidak lain dari deprivatio boni, ketiadaan kebaikan. Mari kita tanpa kritik mengikuti pendapat klasik itu dan melihat korupsi sebagai ketiadaan kebaikan. Kalau korupsi kita pahami sebagai public crime, maka lawannya adalah bonum commune yang dalam hal ini campur baur antara yang material dan imaterial, harta benda, dan ideologi berharta benda, serta terungkap dalam nama harum civilitas.

Dengan mengabaikan harta benda material, perhatian kita arahkan kepada yang imaterial, yaitu civilitas dengan makna kembar, seperti sopan santun, courtiousness, dan the art of goverment. Keduanya bukan sesuatu yang tidak ada hubungan. Sopan santun adalah rule of law, lawan dari war of all against all, perang semua melawan semua, dari masa biadab umat manusia yang samar-samar masih berlanjut sampai hari ini. Semuanya hanya diatasi dengan menyerahkan, atau tepatnya menitipkan, kedaulatan ke tangan suatu bentuk pemerintahan yang dalam pengertian modern disebut sebagai demokrasi untuk mengaturnya demi kebaikan publik.

Menangani korupsi dalam arti itu tidak lain adalah membawa kesantunan politik, civilitas. Menurut Habermas, ada tiga jalan/model yang terbuka. Pertama, decisionistic model, yaitu mengambil keputusan. Negara dengan kedaulatannya mengambil keputusan apa saja untuk menghancurkan korupsi. Di sini yang berlaku adalah keputusan, decision making, dan bukan beradu opini, opinion making. Demokrasi memasang lampu merah di sini, karena terbuka jalan ke arah otoritarianisme yang tidak segan menghabiskan nyawa koruptor.

Kedua, technocratic model. Semata-mata berdasarkan rasionalitas means-end, ketepatan alat, ketepatan prosedur untuk mencapai ketepatan tujuan. Para teknokrat hukum memegang peran di sini—sarjana hukum, biro konsultan hukum, para advokat. Eksesnya adalah koruptor dengan berbagai dalih hukum bisa bebas, sedangkan yang tidak bersalah dengan berbagai dalih hukum bisa dijebloskan ke dalam penjara.

Ketiga, practical-dialectical model; menolak suatu pemisahan tegas antara pekerjaan para ahli teknis-legal di atas dengan keahlian dan pakar lain, seperti para ekonom, ahli ilmu politik, dan lain-lain. Dialog antar-keduanya bukan saja memahami korupsi lebih matang, tetapi mendapatkan solusi yang lebih menukik sasaran.

Pertimbangan untuk mengambil model ketiga sama sekali tidak ada salahnya

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan