Prisma

Dari Bimas ke Desa Industri

Bimas (bimbingan massal) merupakan suatu sistem. Dalam sistem ini tercakup unsur-unsur pendidikan, penyuluhan, terapi, dinamisasi yang ditujukan kepada petani pengelola lapangan produksi, sehingga mencapai produksi yang setinggi mungkin. Karenanya, sistem Bimas seolah-olah seperti resultante antara campur tangan dan ulur tangan fihak-fihak di luar usahatani petani terhadap pola pengelolaannya.

Tidak mustahil apabila kadangkala dirasakan adanya penekanan-penekanan, paling tidak seperti cambukan terhadap petani. Ini konsekwensi sifat terapi dari sistem itu. Terapi terhadap keterbatasan pandangan usaha atau terhadap sikap kurang aktif atau kemalasan mereka. Misalnya dalam penanaman padi varietas unggul. Meskipun rasa nasi beras varietas unggul yang dianjurkan kurang enak, harganya lebih rendah, petani di-“seyogia”-kan untuk menanamnya, mengganti varietas padi bulu yang rekat-rekat-nikmat dan harum rasa nasinya, seperti beras padi Cianjur, Rojolele dan sebagainya.

Penanaman varietas unggul yang responsif terhadap pemupukan berat mengandung unsur dinamisasi. Di samping produk yang berlipat ganda, usaha ini merupakan perpindahan (switch on) ke arah pemikiran progresif, meninggalkan pola budidaya yang serba tradisional.

Sistem penyuluhan model pra-Bimas, baik melalui kader-kader tani, balai pendidikan masyarakat desa, serentak berubah menjadi lebih dinamis sesudah tumbuh sistem Bimas. Petani seperti dibukakan pintu untuk memperoleh sarana produksi, pendidikan, penyuluhan, bukan saja di kelompok-kelompok malam, tetapi di medan karya mereka sesuai dengan kegiatannya.

Unsur pendidikan secara massal demikian memberikan impak tidak saja kepada nilai materiil, tetapi pula dalam nilai spirituel petani, sehingga mempertinggi harkat kedudukannya.

Sistem Bimas yang membawa impak banyak itu dapat dikatakan berhasil dikembangkan tetapi masih perlu terus disempurnakan. Bimas dipisahkan antara Bimas paket A atau Bimas baru dan Bimas paket B atau Bimas biasa masing-masing untuk pengertian Bimas yang menggunakan varietas PB dan non-PB. Pelaksanaan Bimas juga dipisahkan antara kelompok A dan B. Kelompok A meliputi propinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Bali. Kelompok B meliputi DKI Jaya, Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan