Pendahuluan
Tulisan ini mencoba mengamati kembali kultur demokrasi dalam masyarakat tradisionil bangsa kita pada masa silam, yang mungkin dapat dijadikan ramuan dalam membangun demokrasi, sebagai satu konsepsi yang membumi dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara kita masa kini dan tanpa kebimbangan menghadapi masa depannya. Tentu saja tujuan yang amat luas lingkupnya itu tak mungkin dapat dituangkan dalam tulisan yang amat terbatas ruangan dan bahan-bahan yang tersedia pada kesempatan ini. Tetapi bertolak dari satu dua kasus yang sudah kita ketahui, kita mencoba membangun suatu keyakinan tentang adanya tabiat dasar dari kultur kita, sebagai konsepsi yang mengandung hakekat demokrasi yang potensiil dapat aktif memberikan arah kepada kehidupan demokrasi yang kita hormati sebagai aturan permainan.
Apakah demokrasi itu, sebagai suatu konsepsi yang kita coba jalankan dalam konteks kehidupan kenegaraan kita masa kini? Benarkah sesuatu konsep demokrasi yang kita fahami itu sama, sekurang-kurangnya mengenai asas-asasnya? Kalau pemahaman atas konsep itu memang sama, atau asas-asas yang mendukung konsep itu bagi kita semua sama landasan titik tolaknya, maka persoalan tentang ciri “khas” demokrasi kita akan menjadi lebih mudah penghayatan dan pengamalannya. Atas dasar itu pula kita dapat memperkayanya dengan berbagai pengalaman yang terdapat dalam sejarah kebudayaan kita dan pengaruh cita-cita masa depan yang mendorong kita untuk berfikir, bertindak dan berbuat lebih konsepsionil daripada sekedar mencari penyesuaian-penyesuaian lahiriah, sebagai alat pemuasan yang amat memabukkan.
Taruhlah kita katakan bahwa “demokrasi” itu sebagai satu konsepsi dapat dijabarkan ke dalam konsepsi “kerakyatan” dalam kultur demokrasi kita, maka usaha penjabarannya itu sangat meminta kecermatan, terutama dalam hal pemberian makna tentang hakekat kerakyatan dalam kultur kita.
Dari sudut inilah kita mencoba meletakkan dasar-dasar pemahaman tentang kultur demokrasi dalam masyarakat tradisionil kita. Dari sana mungkin kita dapat mencari refleksi dengan konsepsi “kerakyatan” atau demokrasi kita yang khas, di mana ada “musyawarah untuk mufakat”, sifat “gotong-royong” atau cara-cara kekeluargaan dalam mengurus sesuatu persekutuan hidup termasuk negara.