Dalam sistem politik yang demokratis, masalah pergantian kekuasaan pimpinan nasional merupakan masalah yang wajar dan alamiah. Namun dalam kasus Indonesia, menurut Amir Santoso, kita masih belum terlalu terbuka dalam membicarakan masalah pergantian kekuasaan, padahal masalah ini merupakan elemen terpenting dalam menumbuhkan kehidupan demokrasi yang sebenarnya di Indonesia; ini juga yang membedakannya dengan sistem politik yang otoriter.
TAMPAKNYA sudah waktunya kita membicarakan masalah pergantian kekuasaan. Apabila kita mendiskusikannya, maka latar belakangnya bukanlah karena kita anti terhadap mereka yang sedang berkuasa saat ini; juga tidak karena ada maksud negatif lainnya. Tujuan sesungguhnya dari tulisan ini adalah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah mengapa perlu ada pergantian kekuasaan secara damai dan konstitusional. Apa kaitan prosedur tersebut dengan demokrasi? Mengapa hingga kini kita belum sempat untuk melakukannya? Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pergantian Kekuasaan: Mengapa Perlu?
Dalam sistem politik apapun, demokratis ataupun tidak, pergantian kekuasaan adalah sesuatu yang pasti terjadi. Sebab, penguasa, secara perorangan atau pun kelompok, pasti akan mengalami pergantian, baik secara alamiah (karena usia) maupun karena terjadi cara-cara lain untuk menggantikannya. Cara-cara pergantian kekuasaan inilah yang kemudian membedakan antara sistem politik yang otoriter dengan sistem yang demokratis. Secara sederhana tentunya disepakati untuk menyatakan bahwa di dalam sistem politik otoriter, pergantian kekuasaan lebih sering terjadi secara tertutup atau melalui kudeta, atau karena penguasa lama meninggal dunia. Sebaliknya di dalam sistem politik demokratis, biasanya terjadi (tetapi kadang-kadang bisa juga melalui kudeta) proses pemilihan pimpinan pemerintahan secara terbuka, atau dengan kata lain, terjadi pergantian kekuasaan secara damai dan konstitusional.
Pergantian kekuasaan di dalam sistem politik demokratis di samping harus berjalan secara damai dan konstitusional, juga harus secara berkala. Sebab hal itu merupakan salah satu esensi demokrasi. Malahan jika tidak pernah terjadi pergantian kekuasaan, publik akan bertanya apakah sistem politik tersebut demokrasi atau tidak? Seymour Martin Lipsett menyatakan bahwa demokrasi adalah:
“Suatu sistem politik yang memberikan kesempatan konstitusional secara berkala bagi pergantian pejabat pemerintah, dan suatu mekanisme sosial yang membolehkan sebagian besar anggota masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan cara memilih orang-orang tertentu untuk jabatan politik.”1
Demokrasi biasanya merupakan pemerintahan perwakilan di mana “penguasa” dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan yang kompetitif. Artinya, di dalam proses itu terdapat lebih dari seorang calon. Para calon tersebut harus bersaing untuk memperlihatkan kepada pemilih, siapa di antara mereka yang paling kompeten untuk menjadi pemimpin. Sebab itu adanya lebih dari satu calon menjadi penting, karena apabila hanya ada seorang calon, maka tidak terjadi kompetisi dan masyarakat tidak bisa memilih calon mana yang lebih baik.
* Tulisan ini merupakan revisi makalah yang sebelumnya pernah diajukan pada seminar “Perubahan Sikap Politik Masyarakat Indonesia” yang diselenggarakan LP3ES, Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1991.
1 (Catatan: Sesuai dengan instruksi Anda, teks ini adalah transkripsi verbatim dari sumber).