Prisma

Demokratisasi dalam Kepolitikan Orde Baru

R. Eep Saefulloh Fatah Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, xviii + 309 halaman

APA yang membuat perbincangan tentang demokratisasi mengemuka dalam kepolitikan Orde Baru? Jawaban atas pertanyaan ini tak hanya berkisar pada pengamatan terhadap perubahan empiris di permukaan, namun menukik pada usaha pembongkaran terhadap fungsi-fungsi legitimasi yang berlaku pada istilah demokrasi itu sendiri. Adaptasi demokrasi menjadi bentuk lokalnya, seperti “demokrasi rakyat,” “demokrasi terpimpin” dan sebagainya, lebih sering menjadi alat legitimasi diskursif terhadap praktek politik yang belum tentu, dan mungkin jauh dari, demokratis. Memang terdapat argumentasi yang menyatakan bahwa model demokrasi lokal absah, mengingat perbedaan pengalaman historis dan kondisi kultural antara negara-negara Dunia Ketiga –tempat terbentuknya model demokrasi lokal tersebut– dengan negara asal demokrasi.1 Perbedaan ter-

sebut menjadi ladang yang membuat benih demokrasi mengalami pertumbuhan yang berbeda dengan pertumbuhan di negara-negara, tampak asal benih tersebut. Namun argumen ini memiliki kelemahan mendasar yaitu membuat demokrasi tak lebih dari sekadar nama yang tak memiliki konstruksi politik yang menjamin mekanisme baku. Di samping itu, dalam praktek politik nyata apa yang dinyatakan sebagai model demokrasi lokal tersebut tak lebih dari pembenaran bagi sistem politik otoriter yang berpihak pada dan menguntungkan sekelompok kecil orang.

Pada sisi ini, perbincangan tentang demokratisasi harus berani melakukan gugatan terhadap institusi dan mekanisme yang sudah berjalan selama ini sebagai cerminan model demokrasi lokal. Titik tolak gugatan ini adalah pensakralan model demokrasi lokal sehingga menjelma sebagai sebuah ideal politik yang tak bisa diganggu gugat. Selain itu, gugatan juga perlu ditujukan pada penekanan tujuan akhir sebuah sistem politik –yaitu keadilan sosial– yang mengabaikan mekanisme dan proses dalam mencapai tujuan akhir tersebut. Demokratisasi tak hanya berupa gugatan terhadap diskursus politik negara beserta prakteknya yang secara langsung mencerminkan relasi kekuasaan, tetapi juga terhadap kebijakan yang berpihak pada kepentingan sekelompok kecil orang yang dibenarkan melalui dalih situasi transisi sebelum mencapai tujuan ideal. Dengan sendirinya demokrasi bukan cuma persoalan tujuan akhir yang ingin dicapai melainkan juga instrumen penting bagi keadilan distributif.2

Jika demikian persoalannya, demokrasi tak hanya perlu memiliki definisi menyangkut nilai-nilai akhir dan tujuan ideal, tetapi demokrasi harus dipaparkan melalui definisi yang memiliki kriteria operasional yang memperlihatkan mekanisme dan proses mencapai tujuan akhir. Perbincangan tentang demokratisasi akan berupa pencermatan terhadap perubahan dalam keseluruhan sistem politik dalam rangka memenuhi kriteria operasional itu. Dengan demikian, praktek politik yang tercermin dalam mekanisme, dengan segala proses dan perubahannya, perlu diletakkan dalam kategori yang memperlihatkan regangan antara praktek politik dengan kriteria operasional yang menjadi patokan. Dari situ dapat dicermati apakah praktek politik, terutama menunjuk pada perubahan yang terjadi, benar-benar merupakan demokratisasi ataukah sekadar basa-basi politik untuk berkelit dari tekanan internasional atau pencarian legitimasi baru berkaitan dengan perubahan tuntutan masyarakat sipil (civil society) terhadap kinerja negara.

Di tengah pembicaraan tentang demokratisasi, buku yang ditulis oleh seorang mahasiswa ilmu politik ini mencoba turut bicara tentang demokrasi di masa Orde Baru. Karena berasal dari kumpulan tulisan, mungkin agak sukar menemukan sebuah benang merah yang tegas untuk menggambarkan proses demokratisasi dan prospeknya di Indonesia. Paling tidak, Eep Saefulloh ingin membuka jalan bagi dialog lebih lanjut dengan mengemukakan beberapa persoalan yang dilihatnya sebagai masalah dalam demokrasi di Indonesia.

Penulis buku ini mengajukan kriteria operasional guna memperlihatkan definisi demokrasi yaitu: partisipasi politik yang luas dan otonom, sirkulasi kepemimpinan politik secara efektif dan kompetitif, kontrol terhadap kekuasaan yang efektif serta kompetisi politik yang leluasa dan sehat dalam suasana kebebasan (hal. 12-13). Persoalan terbesar yang diperhatikan tampaknya adalah distribusi kekuasaan yang timpang. Pemenuhan kriteria operasional ini diharapkan dapat mendistribusikan kekuasaan sehingga menjadi lebih seimbang antara negara dan masyarakat. Muara kriteria operasional tersebut adalah pada dua hal: partisipasi politik dan kompetisi yang sehat. Partisipasi ini menyangkut keterlibatan masyarakat sebagai warga negara dalam proses politik dan pemerintahan, formulasi kebijakan dan pada fungsi-fungsi pengawasan. Kompetisi yang sehat diperlukan untuk mencegah terjadinya akumulasi kekuasaan di tangan sedikit orang secara terus-menerus. Maka negara dicegah dari kemungkinan mengakumulasi kekuasaan pada dirinya sendiri dan otonom dari masyarakat. Dengan sendirinya, relasi kekuasaan diharapkan akan memperlihatkan keseimbangan yang lebih memperhatikan tuntutan masyarakat. Pola distribusi kekuasaan diubah sehingga membentuk pola baru yang ditujukan untuk membangun negara yang kuat dan berwibawa, sekaligus membangun kekuatan masyarakat yang kuat dan aktif dalam ikut serta melahirkan kebijakan dalam melakukan pengawasan terhadap negara (hal. 258).


1 Misalnya argumen ini dikembangkan oleh Chan Heng Chee, “Model Demokrasi Asia, Evaluasi dan Implementasi,” terjemahan dalam Afkar, jurnal tiga bulanan CIDES Vol.I, No.4, Oktober-Desember 1993.

2 Robert Dahl, Demokrasi dan Para Pengritiknya, jilid 2 terjemahan A. Rahman Zainuddin, (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1992), hal. 168.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan