Prisma

Desentralisasi Fiskal di Indonesia

Komentar terhadap tulisan Robert Simanjuntak “Desentralisasi Fiskal dan Manajemen Makroekonomi”, dalam Prisma, Vol. 29, No 3, Juli 2010, hal. 35-57.

Sampai dengan akhir tahun 2000, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara besar dalam arti luas wilayah dan jumlah penduduk dengan pemerintahan sangat sentralistis.1 Seharusnya, menurut Alm dan Bahl,2 (i) negara dengan jumlah populasi besar dan wilayah yang luas cenderung lebih desentralistis; (ii) negara dengan populasi yang sangat beragam latar belakang etnis, agama, dan budaya cenderung lebih desentralistis; (iii) negara yang telah mencapai tingkat kemajuan ekonomi tinggi cenderung untuk lebih desentralistis; dan (iv) negara yang cenderung mempertahankan sistem kenegaraan sentralistis adalah negaranegara yang sedang dalam keadaan perang atau terancam menghadapi perlawanan bersenjata internal. Fakta-fakta di atas mengharuskan Indonesia mengubah sistem pemerintahan menjadi lebih desentralistis, sebab berbagai karakteristik yang dimilikinya sesuai dengan apa yang diisyaratkan Alm dan Bahl.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan