Masalah pembagian tanggung jawab dalam Pembangunan Nasional antara pemerintah pusat dan daerah, memang bukanlah persoalan yang baru. Namun kenyataannya hingga saat ini soal ini masih ada di permukaan. Menurut Nasyith Majidi tanggung jawab pembangunan nasional tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada pemerintah pusat. Di samping itu, pemerintah pusat sendiri memiliki keterbatasan untuk menyerap seluruh aspirasi daerah. Untuk itu, tanggung jawab pemerintah daerah memang sudah sewajarnya harus ditingkatkan.
Pengantar
PADA setiap manajemen, semakin jauh pelaksanaan aktivitas dari pengawasan pimpinan pusat, semakin terbuka kemungkinan distorsi antara pelaksanaan dengan rencana. Distorsi ini bisa muncul karena semakin jauhnya kemampuan manajemen untuk melakukan kontrol dan ketidakmampuan pelaksanaan program di lapangan.
Dalam manajemen pembangunan di Indonesia, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur melalui beberapa macam peraturan/perundang-undangan. Pertama, sebagai dasar tentang pelaksanaan, adalah pasal 18 UUD 1945. Pada pasal itu antara lain disebutkan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.1 Dalam kelanjutannya, sudah banyak peraturan yang mengatur pelaksanaan manajemen pembangunan daerah. UU No. 5 Tahun 1974 adalah salah satu yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah — antara lain mengatur hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri — di mana yang menjadi titik berat pelaksanaan otonomi Daerah adalah Daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya).2 Untuk menghilangkan distorsi itu, maka dapat dipahami kalau peraturan/perundang-undangan ini tidak hanya mengatur masalah ekonomi daerah, tetapi juga masalah non-ekonomi, yang semuanya diarahkan kepada efisiensi pelaksanaan pembangunan secara umum.
Indonesia, negara yang terdiri dari ribuan pulau dan budaya, dengan kondisi ekonomi dan sosial yang sangat beragam, mutlak memerlukan suatu sistem yang mampu mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara harmonis. Perwujudan persatuan nasional menghendaki suatu perlakuan Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan pembangunan antardaerah yang seimbang — yang mempertimbangkan kondisi Daerah. Perlakuan yang cenderung lebih memajukan suatu Daerah, dan tidak pada Daerah yang lain, mendorong terciptanya kerawanan nasional.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahas pelaksanaan otonomi Daerah secara umum, tetapi sebatas lingkup ekonomi, khususnya kebijaksanaan pembiayaan pembangunan di Daerah. Hal ini dianggap perlu karena diskusi mengenai desentralisasi saat ini masih lebih banyak tertuju pada aspek normatif, belum pada pembicaraan teknis sebagai kelanjutannya. Di samping itu juga karena masih adanya ketidakseimbangan perkembangan pembangunan di wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pembangunan di Wilayah Indonesia Bagian Barat. Masalah ini sekaligus juga menunjukkan masih besarnya ketergantungan pelaksanaan pembangunan di Daerah terhadap intervensi Pemerintah Pusat, dan bervariasinya kondisi ekonomi antar Daerah.3
* Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr. Rizal Ramli yang memberi masukan dalam penyelesaian tulisan ini.
1 Pada penjelasan pasal 18 UUD 1945 ini disebutkan antara lain bahwa dalam rangka mengatur jalannya pembangunan, “Daerah Indonesia dibagi dalam Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil”.
2 Pada pasal 11 UU No. 5 tahun 1974 itu disebut bahwa titik berat pelaksanaan otonomi diletakkan pada daerah tingkat II, bukan Pemda tingkat I. Peraturan-peraturan lainnya yang ada kaitannya dengan manajemen pembangunan daerah di Indonesia bisa disebut antara lain: Inpres No. 48/67, Keppres No. 27/80, Keppres No. 20/81, Kepmendagri 185/80, Instruksi Mendagri No. 4/81, Peraturan Mendagri No. 9/82.
3 Oleh Harvey Rosen juga dikatakan bahwa salah satu ciri negara sedang berkembang adalah tingginya peranan Pemerintah Pusat dalam memperoleh dan menyalurkan dana kepada Pemerintah Daerah. Lihat misalnya Harvey Rosen, “Public Finance”, Richard Irwin, Homewood, 1986, hal. 505-506.