Secara normatif, asrama memang bertujuan mensejahterakan buruh. Tetapi penelitian ini menunjukkan sebaliknya. Sejak dari daerah asal perekrutan, buruh sudah dipaksa untuk tinggal di asrama. Melalui berbagai kontrol, tertulis maupun lisan, formal maupun informal, tak ada pilihan lain bagi buruh perempuan kecuali tunduk pada segala disiplin yang intinya berfungsi memperlancar proses produksi.
PENYEDIAAN perumahan yang sehat dan layak bagi para buruh dan karyawan pabrik tampaknya mulai diperhatikan pemerintah, sebab akhir-akhir ini bermunculan banyak pemukiman kumuh di kawasan industri. Di samping karena tidak memenuhi syarat kesehatan dan kesejahteraan buruh, pemukiman kumuh tersebut juga menimbulkan masalah lain, misalnya kemacetan lalu lintas. Karena itu perlu dipikirkan perumahan buruh yang letaknya tidak berjauhan dari pabrik atau tempat kerja, sehingga dapat ditempuh dengan berjalan kaki.1 Tapi selain demi kesejahteraan buruh, dengan berbagai prasarana dan fasilitas yang disediakan perusahaan, benarkah kebutuhan akan asrama yang dekat dengan pabrik sudah demikian mendesaknya, sehingga buruh lebih senang tinggal di asrama ketimbang tinggal di pemukiman atau pemondokan biasa yang relatif juga dekat dari lokasi pabrik?2
Melalui penelitian terhadap sebuah perusahaan (tekstil dan garmen), jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata tidak sederhana. Sejak awal rekrutmen buruh, ternyata muncul kejanggalan dan diskriminasi gender yang mengharuskan buruh perempuan yang belum menikah untuk tinggal di asrama.3 Karena itu, tulisan ini berupaya untuk menelaah lebih dalam fungsi asrama dalam proses produksi, dan bagaimana buruh hidup dalam fasilitas pemukiman tersebut. Dirumuskan dengan pertanyaan, apakah asrama memang sungguh-sungguh berfungsi mensejahterakan buruh, ataukah ada kepentingan lain di balik penyediaan asrama oleh pihak perusahaan?
Pola Rekrutmen
PT ST merupakan sebuah perusahaan tekstil dan pakaian jadi (garment). Terdiri dari tiga departemen: spining (pemin-talan), weaving (pene-nunan) dan finishing (penyelesaian), perusahaan yang terletak di Tangerang ini termasuk perusahaan tekstil terbesar di Jawa Barat, mempekerjakan sekitar 1.500 buruh perempuan dan sekitar 100 buruh lelaki.4 Departemen pemintalan memiliki dua pabrik (SP I dan SP II) sementara Departemen Penenun-an dan Penyelesaian masing-masing memiliki sebuah pabrik.5
Seperti kebanyakan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, buruh di perusahaan ini bekerja dengan jam kerja yang panjang dan upah yang rendah. Dibagi dalam tiga shift,6 proses kerja (produksi) berlangsung 24 jam tanpa henti. Artinya, tanpa lembur, seorang buruh per shift bekerja selama tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu (upah dibayar mingguan), Terdapat pula non-shift, yakni buruh perawatan (maintenance) yang bekerja setiap hari pukul 08.00 – 16.00. Upah terendah yang diterima buruh perempuan adalah 900 rupiah perhari, kupon makan bernilai 150 rupiah. Padahal upah minimum buruh tekstil (1987) bagi jam kerja yang sama adalah 1.185 rupiah per hari.7
Dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja, PT ST memiliki persyaratan tertentu, antara lain: calon tenaga kerja sekurang-kurangnya berumur 17 tahun, berijazah minimal SD, berbadan sehat yang dinyatakan oleh dokter perusahaan dan hasil rontgen8 yang baik, lulus ujian perusahaan serta memenuhi syarat-syarat pengkaryaan yang ditentukan perusahaan.9 Tetapi dalam kenyataannya banyak buruh perempuan yang direkrut dari luar Jakarta berada di bawah umur yang ditetapkan dalam KKB (15 tahun) dan tidak berijazah SD. Mereka hampir pasti diterima bekerja di perusahaan tersebut, meski hasil rontgen kurang baik, dan banyak buruh yang diterima bekerja tanpa tes.10
Tulisan ini berdasarkan ‘penelitian terlibat’ (participatory research) yang dilakukan dalam rangka pembuatan Skripsi S1: “Asrama Buruh Wanita sebagai Mekanisme Kontrol Sosial bagi Pengusaha”, Jurusan Kriminologi FISIP-UI, 1989. Terima kasih kepada Harry Wibowo atas komentarnya.
1 Sebagaimana disinyalir oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat, Siswono Yudohusodo; Kompas, 11 Oktober 1991.
2 Berdasarkan pengamatan sementara terhadap sebuah perusahaan yang mampu mendirikan asrama, pada tahun 1982, Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, Harun Zein, meragukan hal tersebut. Ia menyimpulkan bahwa para buruh tersebut umumnya tidak mau tinggal di asrama. Lepas jam kerja, mereka tetap senang berada di luar lingkungan pabrik. Bila tinggal di asrama, mereka akan terikat berbagai peraturan. Dia juga menyarankan para peneliti supaya melakukan penelitian mengenai latar belakang sosiologis asrama buruh perempuan. Lihat Kompas, 12 Desember 1982.
3 Seperti tercantum eksplisit dalam Pasal 11 ayat 3 Kesepakatan Kerja Bersama antara PT ST dan Unit Kerja SPSI-nya. Walaupun dalam pasal 40, dicantumkan bahwa pihak perusahaan telah menyediakan asrama. Tetapi penghunian asrama itu tidak bersifat sukarela. Calon buruh yang tidak bersedia tinggal di asrama, dianggap mengundurkan diri.
4 Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan. BPS menetapkan kriteria bahwa perusahaan kecil memiliki kurang dari seratus orang buruh; perusahaan sedang = 100 buruh; dan perusahaan besar > 100 buruh; lihat Biro Pusat Statistik, Upah Rata-Rata Buruh di Sektor Angkutan Darat dan Perhotelan, Jakarta: 1986, hal. vi.
5 Pada saat penelitian dilakukan (1987) sedang terjadi restrukturisasi dengan penambahan sebuah pabrik penenunan dengan mesin-mesin yang lebih moderen. Penelitian di pabrik hanya dibatasi pada departemen pemintalan.
6 Pagi (06.00 – 14.00); siang (14.00 – 22.00) dan malam (22.00 – 06.00).
7 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 344/MEN/1986, tentang Peningkatan Upah Minimum pada Sektor Tekstil di daerah Jawa Barat.
8 Biaya rontgen calon buruh ditanggung perusahaan, tapi kemudian buruh wajib melunasinya dengan cicilan upah.
9 Kesepakatan Kerja Bersama antara PT ST dengan SPSI Unit Kerja PT ST, 1987-1989, loc cit, hal. 15, pasal 11, ayat 3.
10 Lihat juga, “Citra Manusia Indonesia: Pengakuan dan perwujudan Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia (Penelitian di Kalangan Buruh)”, hal. 16 di mana keadaan yang ditemukan peneliti hampir sama dengan keadaan yang diteliti oleh Yayasan Atmadjaya.