Artikel ini menelaah dilema transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran pertahanan untuk pengadaan alutsista pada sektor pertahanan Indonesia periode 2010- 2025. Isu transparansi sektor pertahanan kembali menjadi perhatian publik sejak Pemilu Presiden 2024. Sekalipun ada jaminan transparansi melalui UU No. 14/2008, aktor pengawasan termasuk publik sering kali dibatasi akses informasinya dengan dalih kerahasiaan. Padahal, selama 15 tahun terakhir, pengawasan sektor pertahanan didominasi oleh aktor eksternal seperti DPR, masyarakat sipil, dan BPK dibandingkan aktor internal Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang “berlapis-lapis.” Pentingnya pengawasan eksternal dibuktikan dengan terkuaknya kebobolan negara oleh BPK dan Kemenkopolhukam dalam kasus korupsi satelit dan pengadaan pesawat tempur F-16 yang ternyata melibatkan segelintir prajurit TNI aktif.
Kata Kunci: anggaran pertahanan, pengadaan alutsista, pengawasan, korupsi, transparansi