Studi Kasus di Desa Pesisir, Jawa Timur*
Kehidupan nelayan yang sangat terkait dengan ada tidaknya potensi ikan di suatu perairan ternyata memiliki dinamika migrasi yang tinggi. Di sepanjang pantai utara Jawa Timur, misalnya banyak nelayan dari berbagai lokasi beradu nasib untuk mencari ikan dengan cara berkelompok sesuai irama musim tangkap ikan. Upaya andun tangkap ikan nelayan asal Madura ini belum memberikan jalan keluar bagi peningkatan kesejahteraan keluarga nelayan tradisional.
Pesisir adalah sebuah desa nelayan Madura yang terletak di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Desa ini termasuk desa miskin kategori urban dan terkena Program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Jumlah total penduduknya adalah 8.412 jiwa. Sekitar 75 persen dari penduduk usia kerja bekerja sebagai nelayan.1
Sumber daya utama di desa ini adalah potensi perikanan laut. Lahan pertanian atau perladangan tidak dimiliki oleh desa Pesisir. Sebagian kecil penduduk Pesisir mampu memiliki lahan pertanian sawah dan atau perladangan di luar desa, yang masih tercakup dalam wilayah Besuki. Dinamika sektor ekonomi-perdagangan dan jasa di desa Pesisir sangat ditentukan oleh tingkat produksi perikanan yang ada. Karena itu, jika musim ikan (osom juko’) tiba dan pendapatan nelayan membaik, maka hal ini akan membantu menggerakkan perekonomian desa Pesisir, tetapi sebaliknya bila sedang tidak musim ikan (laep), keadaan perekomian desa menjadi lesu.
Pada saat musim ikan di Pesisir, tidak hanya penduduk setempat yang mengais rezeki dari sumber daya perikanan laut, tetapi juga penduduk dari desa-desa di sekitarnya atau nelayan dari daerah lain di luar Kabupaten Situbondo, seperti nelayan dari Lekok (Pasuruan), Pulau Gili Ketapang (Probolinggo), dan Pulau Mandangin (Sampang-Madura). Menurut penduduk setempat, nelayan dari daerah-daerah lain yang sedang mencari penghasilan di perairan laut Pesisir disebut nelayan andun.2 Jumlah keseluruhan nelayan andun di Pesisir dalam suatu musim ikan tidak dapat diketahui secara pasti, karena sangat bergantung pada intensitas musim ikan. Semakin baik tingkat penghasilan yang mereka peroleh dapat menjadi tolok ukur bahwa jumlah nelayan andun relatif banyak, demikian pula sebaliknya. Nelayan andun tersebut menggunakan unit peralatan tangkap yang beragam, seperti sampan pancingan, perahu jaring glatheb (gillnet), perahu sleret (purse seine), dan perahu jaring senar.
Kegiatan andun yang dilakukan nelayan Madura berkaitan dengan masalah migrasi penduduk. Secara umum kecenderungan bermigrasi di kalangan orang Madura dibanding-kan dengan kelompok etnik yang lain, seperti Minangkabau, Banjar, Batak, dan Bawean, relatif rendah.3 Sekalipun demikian, dengan memperhatikan fakta-fakta di lapangan dapat dikatakan bahwa tingkat migrasi orang-orang Madura di wilayah Jawa Timur bagian Timur relatif tinggi, khususnya di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Daerah-daerah itu dapat disebut
sebagai “negeri kedua” kelompok etnik Madura. Selain itu, di desa-desa nelayan sepanjang pantai Jawa Timur selalu ditemukan pemukiman penduduk nelayan Madura.
Pada dasarnya terdapat dua pola migrasi (berpindah tempat) yang kita kenal di Indonesia, yaitu yang disebut pindah dan merantau. Pola pertama diartikan sebagai berpindah tempat tinggal untuk selama-lamanya, sedangkan pola terakhir berarti berpindah tempat mencari kerja atau berdagang, yang biasanya tidak membawa keluarga.4 Bentuk migrasi yang terakhir tersebut bersifat sementara, karena mereka masih memiliki harapan kembali ke kampung asalnya, jika harta benda yang terkumpul sudah cukup banyak.5 Secara sosiologis, merantau paling sedikit mengandung enam unsur pokok, yaitu meninggalkan kampung halaman, dengan kemauan sendiri, untuk jangka waktu lama atau pendek, dengan tujuan mencari nafkah, menuntut ilmu atau mencari pengalaman, biasanya dengan maksud kembali pulang, dan merantau sebagai pranata sosial yang membudaya.6
Berbagai teori dikembangkan untuk mengidentifikasi latar belakang migrasi. Salah satu teori migrasi tersebut adalah the human capital approach yang dikemukakan oleh L.A. Sjaastad. Model human capital didasarkan atas teori pembuatan keputusan individual yang menekankan aspek investasi dalam rangka meningkatkan produktivitas manusia. Dalam model ini, niat tersebut lebih ditentukan oleh usaha mencari kesempatan kerja yang lebih baik dan perolehan pendapatan yang lebih tinggi. Migrasi dianggap sebagai suatu bentuk investasi individu yang diputuskan setelah yang bersangkutan terlibat kalkulasi biaya dan manfaat.7
1 Potensi Desa Pesisir 1995/1996, hal. 3. Dilihat dari komposisi jumlah penduduk usia kerja (5.073 jiwa), sekitar 3.836 jiwa (75,61%) bekerja sebagai nelayan, 353 jiwa (6,95%) sebagai pedagang, 136 jiwa (2,68%) sebagai buruh, 32 jiwa (0,63%) sebagai pekerja industri rumah tangga, dan 716 jiwa (14,11%) sebagai PNS/ABRI, swasta, pensiunan, sopir, tukang batu/kayu, dan sebagainya.
2 Andun berarti datang ke tempat tertentu untuk mengerjakan sesuatu; lihat, Asis Safioedin, Kamus Bahasa Madura-Indonesia, (Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1977), hal. 44. Dalam konteks kehidupan nelayan, andun berarti mencari nafkah atau penghasilan ke daerah lain yang dianggap memiliki potensi ikan, sedangkan di daerahnya sendiri dalam keadaan kurang atau tidak ada potensi ikan. Andun termasuk migrasi musiman yang bersifat sementara.
3 Lihat, Mochtar Naim, “Voluntary Migration in Indonesia“, Working Paper, No. 26. Department of Sociology, University of Singapore, 1974, hal. 3-10.
4 Lihat, Graeme Hugo, “Migrasi Sirkuler,” dalam Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (ed.), Kemiskinan di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986), hal. 57.
5 Lihat, Koentjaraningrat, “Migrasi, Transmigrasi, dan Urbanisasi,” dalam Koentjaraningrat (ed.), Masalah-Masalah Pembangunan, Bunga Rampai Antropologi Terapan (Jakarta: LP3ES, 1985), hal. 245-246.
6 Lihat, Mochtar Naim, Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1984), hal. 2-3.
7 Lihat, Yeremias T. Keban, “Studi Niat Bermigrasi di Tiga Kota: Determinan dan Intervensi Kebijaksanaan,” dalam Prisma 23(7), 1994, hal. 2.