Indonesia mengalami deindustrialisasi dini: pangsa manufaktur dalam PDB menyusut dari puncak sekitar 32 persen pada 2004 menjadi 18,67 persen pada 2023 di tengah era bonus demografi yang tersisa kurang dari satu dekade. Berbekal analisis deskriptif data makroekonomi dengan pendekatan ekonomi politik konstitusional, fenomena tersebut diamati melalui kerangka ekonomi konstitusi—pembacaan integratif enam pasal UUD 1945 (Pasal 23, 27, 28, 31, 33, dan 34) yang memberi mandat aktif kepada negara untuk menciptakan kemakmuran melalui partisipasi produktif rakyat. Deindustrialisasi dini bukan sekadar anomali struktural, melainkan indikasi penyempitan mandat konstitusional ketika negara cenderung merespons kegagalan transformasi struktural melalui perluasan bantuan sosial ketimbang revitalisasi basis produksi. Artikel ini berargumen agenda revitalisasi industri yang menempatkan koperasi, UMKM, swasta nasional, dan BUMN sebagai ekosistem empat aktor yang sinergis merupakan prasyarat menyelaraskan kembali pembangunan ekonomi Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi.
Kata Kunci: deindustrialisasi dini, ekonomi konstitusi, industrialisasi, integrasi kebijakan, pembangunan partisipatif