Perkembangan ekonomi yang berlangsung cepat sebagai bagian dari proses pembangunan secara keseluruhan menuntut pula adanya tata peraturan baru di bidang hukum guna mengatur berbagai aspek kegiatan yang timbul dari perkembangan tersebut. Tetapi menurut Sunaryati Hartono dan Albert Wijaya, pembaharuan di bidang hukum ini haruslah ditujukan guna mengatur dan mengarahkan tata kehidupan ekonomi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau guna mewujudkan sistem ekonomi Pancasila.