Prisma

Ekonomi Politik “Kepentingan Nasional”

Di mana pun di dunia ini, proses pembuatan kebijaksanaan adalah hasil dari pergumulan berbagai kepentingan, baik yang berada di dalam masyarakat maupun yang berada di dalam institusi bernama negara. Beragam kepentingan berlomba untuk menjamin bahwa kebijaksanaan negara akan menguntungkan, atau setidaknya, bukan merugikannya. Tentunya berbagai kepentingan tersebut tidak sama kuat. Ada yang lebih kuat — dalam arti lebih berpengaruh atau dominan — karena berbagai faktor. Bisa saja karena kedekatan dengan kekuasaan, lebih terorganisasi dengan baik, atau situasional. Serikat buruh, misalnya, yang terorganisasi dengan baik pun akan lebih mengalami rintangan untuk memperjuangan kenaikan upah anggotanya dalam situasi ekonomi yang sulit.

Ada juga faktor “struktural” yang membuat kepentingan-kepentingan tertentu lebih berpengaruh dalam pembuatan kebijaksanaan. Kecuali di negeri-negeri “sosialis” (yang hampir sudah tidak ada lagi), kepentingan big business, misalnya, pasti harus selalu diperhatikan dengan seksama oleh negara. Kalau tidak, apalagi di zaman globalisasi yang ditandai oleh mobilitas modal yang sangat tinggi, para investor dapat saja terbang ke luar negeri mencari iklim investasi yang lebih nyaman. Karena itu, berbagai negeri sedang berlomba menyediakan suasana yang “menarik” bagi investor, sekalipun ini berarti mengorbankan beberapa hak buruh atau merusak lingkungan hidup.

Namun yang jelas, amat jarang kebijaksanaan negara ditetapkan menurut kriteria teknis belaka. Sangat langka terjadi bahwa kriteria teknis ini mampu merujuk secara jelas pada sesuatu yang disebut sebagai “kepentingan nasional,” yang disepakati oleh semua pihak, kecuali di tingkat yang sangat umum. Sebab, tiap kelompok dalam masyarakat atau kelompok pembuat kebijaksanaan dalam negara, pasti mempunyai versi sendiri tentang penjabaran “kepentingan nasional.” Di Indonesia, sebagai contoh, ada yang menganggap pelestarian stabilitas politik merupakan tugas paling pokok, sehingga meletupnya kerusuhan dalam masyarakat dinilai sebagai ancaman serius terhadap “kepentingan nasional.” Di sisi lain ada yang menganggap bahwa “kepentingan nasional” justeru telah dicederai oleh sistem politik yang tidak mampu mengakomodasi berbagai aspirasi yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat karena perhatian yang berlebihan terhadap stabilitas. Ada pula yang menganggap kritik yang dilancarkan LSM terhadap keadaan HAM di Indonesia sebagai hal yang mengganggu “kepentingan nasional,” apalagi kalau mengundang sorotan dunia internasional. Di pihak lain, ada yang berpendapat bahwa penegakan hak asasi di negeri ini (termasuk dengan bantuan “tekanan” internasional) sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, dan karena itu justeru mendukung “kepentingan nasional,” meskipun hal demikian acapkali membuat pemerintah gerah.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan