Prisma

Ekonomi Politik Monopoli

Monopoli telah menyergap manusia secara nyata dan kadang tanpa ampun dalam tiap kurun sejarah di seluruh kawasan dunia. Dunia dengan kadar pemerataan tinggi, penuh persamaan dan kebebasan, di akhir abad XX ini, masih tetap berstatus harapan, kalau tidak secara pahit dikatakan ilusi. Sejarah yang sering dinilai memiliki kemampuan mengulang atau dipuja sebagai guru yang bijak, dengan kalem, dingin dan tanpa iba berkisah betapa percaturan politik antar kekuasaan di hampir setiap tingkatan dan kegiatan ekonomi dalam pelbagai bentuk, selalu mengandung kemungkinan monopoli. Monopoli kekuasaan telah menampilkan diri dalam watak, organisasi, ideologi dan nilai yang berbeda-beda dari zaman ke zaman. Esensinya tetaplah sama: pemusatan kekuasaan dan dominasi penggunaan seluruh perangkat politik—termasuk kekerasan, senjata dan rumusan ideologi—ke dalam tangan satu pusat kekuasaan berupa organisasi, kelompok kepentingan ataupun individu. Perbudakan, feodalisme, absolutisme dan segala bentuk kediktatoran selalu menampilkan esensi tak terpisahkan ini, baik di Eropa maupun di Jawa.

Monopoli dalam ekonomi telah tampil dalam bentuk penguasaan tunggal sumber-sumber ekonomi, berupa tenaga manusia, barang produktif, tanah serta pasar. Dalam rentangan sejarah yang cukup lama, dari perbudakan model Yunani, Imperium Romawi, sampai perekonomian feodal zaman gelap di Eropa dan kawasan dunia yang lain, monopoli telah bersatu padu secara kukuh dalam perekonomian. Dana merupakan kebutuhan mutlak dalam tiap percaturan politik, termasuk perang, telah menjadi kenyataan. Maka di atas panggung sejarah tampillah bermacam-macam rezim yang mendasarkan diri pada kesejajaran monopoli politik dan ekonomi, atau bahkan pada saling memperkuatnya kedua wilayah monopoli ini. Dengan begitu, monopoli memiliki dimensi ekonomi-politik yang luas dan berkaitan erat.

Kesenjangan besar terjadi di Eropa abad XVII: monopoli kekuasaan kaum bangsawan tak disertai monopoli kekuasaan ekonomi. Maka runtuhlah absolutisme, kukuhlah kapitalisme, dan berkuasalah kelas menengah. Monopoli kekuasaan raja ditanggalkan. Hak asasi manusia, rule of law dan kekuasaan parlemen pun ditegakkan. Dan gegap gempitalah Eropa mengelu-elukan kekuasaan pasar dan persaingan bebas, kemenangan teknologi dan keampuhan industrialisasi. Berakhirlah kecenderungan monopoli? Tidak. Segera setelah Eropa Barat dan Amerika Serikat masuk tahap industrialisasi di pertengahan penggal kedua abad XIX, monopoli kembali dipersoalkan. Di AS muncullah undang-undang anti-monopoli, Sherman Act, Clayton Act serta Federal Trade Commission, dan diikuti Inggris setelah Perang Dunia II. Berakhirlah kemungkinan persekongkolan monopoli politik dan ekonomi? Juga tidak. Fasisme Jerman dan Italia serta kemungkinan kerjasama erat antara negara dengan perusahaan besar monopolistis setelah PD II menunjukkan betapa kecenderungan itu belumlah mati. Kapitalisme pun telah gagal memenuhi janjinya.

Lebih rumit gambaran persoalan di kawasan dunia di mana kapitalisme belum atau mungkin tak akan pernah kukuh, atau seperti dikemukakan beberapa pengamat, pertumbuhannya mengalami distorsi. AS dan Inggris mempersoalkan monopoli, ketika mereka telah melampaui tahap industrialisasi; di kawasan ini—di mana Indonesia termasuk di dalamnya—industrialisasi masih merupakan harapan, atau paling jauh perencanaan. Situasi ini, ditambah dengan kenyataan bahwa industrialisasi membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, merupakan desakan bagi berperannya kekuatan-kekuatan yang memiliki kecenderungan monopolistis yang tinggi, seperti modal, perusahaan besar dan negara.

Andaikatapun kekuatan-kekuatan ini diberi keleluasaan untuk monopoli maka persoalan tak kalah rumit pun menunggu: kesempitan pasar. Ini tentunya bukan hanya karena kecenderungan-kecenderungan neo-merkantilis dalam percaturan ekonomi dunia, tetapi lebih penting lagi karena keterbatasan pasar dalam negeri sebagai akibat kesenjangan pendapatan masyarakat. Sisi lain dari kerumitan negara-negara ini juga ditimbulkan oleh desakan politik dan ekonomi yang luas, pemerataan pendapatan dan keadilan sosial. Pembicaraan mengenai monopoli, oligopoli, sumber pembiayaan luar negeri dan penyesuaian-penyesuaian dalam diri elite politik, dengan begitu, menjadi rumit berdimensi luas. Dan Indonesia berada dalam situasi ini. Soalnya kemudian adalah, apakah dilema itu akan kita biarkan sebagai dilema. Kejujuran, kejernihan berpikir dan ketegasan sikap mungkin sangatlah kita perlukan.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan