Banyak kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh produsen dan konsumen yang menimbulkan akibat eksteren (external economic effect) kepada produsen atau konsumen lain yang tidak melalui mekanisme harga (escape from the price mechanism). Akibat yang tidak melalui mekanisme harga itulah yang disebut eksternalitas. Secara spesifik dapat dikatakan sebagai suatu “kerugian” atau “perolehan”.1 yang diterima oleh satu atau lebih “penerima” sebagai akibat tindakan ekonomi pihak lain yang disebut “penyebab” di mana baik kerugian atau perolehan tersebut tidak tercermin di dalam harga. Baik penerima ataupun penyebab dapat berupa produsen atau konsumen. Eksternalitas dalam bentuk kerugian disebut eksternalitas negatif dan dalam bentuk perolehan disebut eksternalitas positif.2
Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai eksternalitas perladangan. Dengan demikian pengusahaan ladang dianggap sebagai suatu kegiatan ekonomi yang memiliki akibat eksteren yang tidak tercermin di dalam harga hasil produksi. Atau dengan kata lain akibat eksteren tersebut tidak dianggap oleh petani sebagai ongkos produksi.
Yang dimaksud dengan perladangan adalah sistem pertanian yang berpindah-pindah dari satu bidang atau lokasi ke bidang atau lokasi lain. Sistem ini sering juga disebut dengan istilah shifting cultivation. Sebegitu jauh belum terlihat adanya eksternalitas yang positif dari sistem perladangan ini, sebaliknya menimbulkan banyak kerugian bagi pihak lain. Pada dasarnya eksternalitas yang ditimbulkan oleh usaha perladangan adalah terganggunya keseimbangan ekologis dalam suatu kawasan, terutama yang menyangkut tata air dalam bentuk kekeringan di musim kemarau, banjir serta erosi di musim hujan. Berikut ini akan dilihat bagaimana situasi perladangan di Indonesia serta akibat-akibatnya dan kemudian akan dicoba menghitung eksternalitas dari perladangan per unit luas, yang dengan demikian dapat dibandingkan dengan benefit yang diperoleh.
Perladangan dan akibatnya di Indonesia
Ditinjau dari sudut perkembangan sistem pertanian, yang dimulai dari sistem yang hanya bersifat pengumpulan tanpa melakukan kegiatan penanaman dan pemeliharaan, maka kegiatan perladangan adalah suatu langkah maju dari sistem yang sebelumnya dan kemudian berubah lagi menjadi sistem yang menetap. Tetapi dalam tulisan ini perladangan dipandang bukanlah sebagai langkah maju, sebaliknya sebagai suatu kemunduran dari sistem pertanian yang menetap menjadi sistem berpindah-pindah. Perladangan dalam sistem yang merupakan perkembangan dari sistem pengumpulan tidak banyak mendatangkan eksternalitas yang negatif karena biasanya pada sistem ini digunakan tanah-tanah yang relatif datar. Sebab pada waktu itu tanah masih berlimpah. Sebaliknya apabila ladang yang merupakan langkah mundur, akan mendatangkan eksternalitas yang besar sekali, karena pada sistem ini umumnya digunakan tanah yang derajat kemiringannya relatif tinggi di lereng perbukitan ataupun pegunungan.
Dasar pemikiran dugaan tersebut sesuai dengan sejarah terbentuknya sebuah dusun atau desa. Dimulai dengan berpindahnya sekelompok masyarakat dari daerah asalnya mencari daerah baru. Kriteria yang biasa digunakan untuk memilih daerah tempat tinggal (pemukiman) adalah berupa dataran dan berdekatan dengan sungai. Dengan demikian biasanya pilihan selalu jatuh pada sebuah lembah yang di sekitarnya dikelilingi oleh perbukitan ataupun pegunungan. Di lembah inilah mula-mula kegiatan pertanian dilakukan. Dengan adanya perkembangan penduduk dan kebutuhan lama-kelamaan perluasan di daerah dataran tidak dimungkinkan lagi, sedikit demi sedikit daerah miring mulai digarap. Semakin tinggi derajat kemiringan maka kegiatan pertanian yang bersifat menetap makin sulit untuk dilaksanakan, terutama untuk tanaman bahan makanan. Dengan demikian mulailah kegiatan perladangan yang sifatnya berpindah-pindah.
1 Perolehan adalah terjemahan dari gain menurut Poerwadarminta.
2 BP Herber, Keuangan Publik Modern, Studi Ekonomi Sektor Publik, edisi ketiga 1975, Richard D. Irwin, Inc., hal. 36.