Prisma

Etika Bisnis Menghadapi Globalisasi dalam PJP II

Di Indonesia etika bisnis masih merupakan sesuatu yang baru. Meskipun para pelaku bisnis atau manajer di Indonesia memiliki etika, namun etika yang dilakukannya masih merupakan bagian dari etika sosial atau etika individual. Menurut M. Dawam Rahardjo, berbagai konsep yang terdapat dalam rencana penyusunan Undang-Undang Anti Monopoli, Industri Kecil, Keterkaitan Usaha dan lain-lain dapat dijadikan acuan etika bisnis Indonesia, selain UU Pokok Agraria, Pokok Perkoperasian, Perbankan dan lain-lain. Selain langkah-langkah strategis, Indonesia perlu melakukan secara praktis untuk mengembangkan etika bisnis ini.

Pokok masalah yang terkandung dalam judul di atas dapat dirumuskan dalam pertanyaan: “Apakah konsekuensi globalisasi ekonomi yang akhir-akhir ini mulai melanda Indonesia terhadap etika bisnis?” Dari pertanyaan di atas dapat pula diajukan pertanyaan selanjutnya: “Dapatkah etika bisnis ikut berperan dalam menghadapi masalah globalisasi ekonomi? Apabila dapat, apakah dan bagaimanakah peran etika bisnis dalam konteks Pembangunan Jangka Panjang Tahap ke II (PJPT II)?”

Judul di atas mengandung tiga unsur permasalahan yang perlu dibahas. Pertama, adalah etika bisnis itu sendiri; kedua, gejala globalisasi ekonomi; dan ketiga konteks pembangunan. Dalam pengertian pembangunan terdapat dua hal yang berkaitan dengannya, yaitu soal kebijaksanaan negara dan struktur masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan dan merefleksikan etika yang berlaku.

Dalam tulisan ini, pertama-tama akan dibahas terlebih dahulu apakah etika bisnis dan apakah kaitannya dengan kebijaksanaan negara di bidang pembangunan? Selanjutnya akan dibahas hubungan timbal-balik atau interaksi antara empat gatra di atas untuk dicari konsekuensinya terhadap etika bisnis.

Etika dan Bisnis

Etika dan bisnis sering dilihat sebagai dua hal yang terpisah dan tak ada kaitannya. Jika ada, kaitan itu bersifat negatif. Praktek bisnis dipandang cenderung merusak taman etika pada umumnya. Sebaliknya, penerapan etika di bidang bisnis akan mengganggu tercapainya tujuan bisnis. Bisnis, yang bertujuan un-

tuk mencapai laba yang sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas, tidak bisa mengandalkan diri pada nilai-nilai moral. Untuk bisa menang dalam persaingan, seorang pelaku bisnis harus melakukan upaya yang dekat dengan perbuatan yang oleh persepsi umum dinilai jauh dari tindakan yang bermoral, sekalipun hal itu tidak dikehendaki dan tidak dilakukan jika seseorang berbuat di luar bidang bisnis, karena hal itu dirasakan sebagai bertentangan dengan hati nurani.

Dalam buku manajemen.1 beberapa nilai moral yang sejalan dengan etika bisnis, seperti toleransi, kesetiaan, kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas, dipandang sebagai nilai-nilai yang biasanya dipandang tinggi oleh kaum manajer yang kurang berhasil. Sebaliknya, nilai-nilai yang dipandang lebih sejalan dengan prinsip-prinsip bisnis, seperti maksimisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan dan manajemen konflik merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh manajer sukses. Dua gugus nilai itu dianggap berlawanan dan para manajer sukses adalah mereka yang biasanya menjunjung tinggi nilai-nilai yang berlawanan dengan paham moral yang dijunjung tinggi.

Citra buruk tentang dunia bisnis itu bukan hanya terdapat di Dunia Timur, yang konon menjunjung nilai-nilai moral. Di Barat pun atau di negara-negara industri maju yang berfaham liberal, citra bisnis tidak selalu baik. Setidak-tidaknya, seperti dikatakan oleh Withers,2 terdapat sikap yang sinis terhadap dunia bisnis umpamanya: bisnis itu pada dasarnya berasaskan ketamakan dan keserakahan; bisnis itu semata-mata berpedoman kepada pencarian laba; ketika pelaku bisnis melakukan protes dan mengatakan bahwa perilakunya itu demi kepentingan umum, hal itu sebenarnya hanyalah siasat palsu untuk mendapat simpati masyarakat yang akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar; bisnis pada dasarnya bersifat materialistik, dan dengan demikian bertentangan dengan aspek spiritual dan hal-hal yang dianggap baik dalam hidup; dan setiap pelaku bisnis selalu memasang harga, dan sekalipun harga itu berbeda dalam jumlah dari aras bawah hingga aras tertinggi di organisasi, tetapi korupsi merambah manajemen bisnis di segala tingkat.

Sekalipun begitu, tidak semua pakar setuju dengan kesan itu. Adolf Berle, Jr. umpamanya, mengatakan bahwa dalam tahap “Kapitalisme yang berbudi” (benign state of Capitalism), korporasi yang besar benar-benar dapat disebut sebagai “pemegang amanah masyarakat” (social trustee), mereka selalu bermotivasi sosial, berusaha mendatangkan kemajuan, melakukan pelayanan kepada masyarakat dan menganggap kepentingan masyarakat sebagai kepentingan mereka juga, sekalipun masyarakat melihat dunia bisnis hanya pada citra tentang keserakahan, mengejar keuntungan, meterialistis dan korupsi yang telanjang saja.

Betapapun juga diakui, bahwa dunia bisnis dianggap telah

banyak melanggar moral atau mengandung standar moral yang rendah, bukan hanya berdasarkan penilaian masyarakat, melainkan juga oleh pengakuan para eksekutif perusahaan sendiri, sebagaimana dicerminkan oleh survei Gallup Poll untuk koran The Wall Street Journal, 1983, berdasarkan 1.558 responden umum (dengan kekeliruan sampling 3%) dan 396 responden kalangan eksekutif (dengan kekeliruan sampling 5%).


1 Baca umpamanya buku standar karangan Don Hellriegel & John W. Slocum, Jr. “Management,” 1982, hal. 85.

2 Baca William Wither, “Business in Society,” 1966, hal.397.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan