Prisma

Fungsi Hukum, Pembangunan dan Penanaman Modal Asing*

Pendahuluan

Sampai saat ini di Indonesia masih berlaku faham bahwa hukum hanya dapat mengikuti perkembangan masyarakat, sebab biasanya dikatakan bahwa Hukum itu selalu “hinkt achter de feiten aan”.

Cara berfikir semacam ini di kalangan sarjana hukum didasarkan pada dua ajaran yang telah mendarah daging dan dianggap sebagai kebenaran-kebenaran yang mutlak. Pertama, ajaran mazhab yang dikemukakan oleh Von Savigny, bahwa Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan (Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke). Kedua, ajaran Ter Haar yang dikenal sebagai Teori Keputusan (Beslissingenleer), yang mengemukakan bahwa hanya kebiasaan-kebiasaan yang diakui oleh para penguasa (Kepala Adat) di dalam keputusan-keputusannya itulah yang merupakan hukum. Dengan demikian maka hanyalah kaidah-kaidah yang sudah merupakan kebiasaan di dalam masyarakat saja, yang mungkin akan menjadi kaidah hukum. Karena suatu kebiasaan hanya dapat tumbuh bila secara berulang-ulang terjadi peristiwa yang sama, maka kaidah-kaidah hukum yang dapat tumbuh, juga hanya akan dapat menyangkut peristiwa yang sudah biasa terjadi atau pernah dialami di dalam masyarakat tersebut. Dengan lain perkataan, menurut faham ini tidak mungkin akan dapat timbul kaidah-kaidah hukum yang mengatur peristiwa-peristiwa yang belum pernah terjadi di dalam masyarakat kita. Dapat dikatakan bahwa hingga sekarang pun kebanyakan sarjana hukum Indonesia masih menganggap bahwa hukum itu selalu berorientasi ke masa yang lampau. Maka tidaklah mengherankan apabila di dalam suatu seminar hukum di Jakarta pada akhir tahun 1972, seorang tokoh pendidikan hukum dengan penuh keyakinan mengemukakan: “Biarlah kita (sarjana hukum) berjalan di belakang saja. Memang itu tugas kita


* Karangan ini adalah ringkasan yang telah disempurnakan dari ceramah penulis pada upacara perayaan Dies Natalis yang ke XXI Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, tanggal 2 Maret 1973 di Ujung Pandang.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan