Konsep Hubungan Perburuhan Pancasila dengan perangkat peraturan dan perundang-undangan yang ada, mestinya mampu menciptakan sikap, kondisi, serta iklim yang sanggup memelihara hubungan kerja perburuhan yang serasi, harmonis dan jauh dari kemungkinan munculnya gejolak sosial. Selanjutnya Suri Suroto dalam tulisan ini mengatakan, bahwa apabila dalam kenyataannya memperlihatkan adanya keresahan perburuhan, maka hal itu karena belum terpenuhinya ketentuan-ketentuan tadi. Lantas kalau keadaannya memang begitu, dia mempertanyakan, apakah masih ada prospek bagi gerakan buruh?