Arti dan luasnya kemiskinan
Besarnya golongan miskin lebih tepat dihubungkan dengan partisipasi golongan itu dalam peluang bekerja atau mencari nafkah. Jika “garis kemiskinan” ditetapkan berdasarkan penghasilan rumahtangga senilai 240 kg beras per orang setahun di pedesaan, dan setaraf dengan 360 kg beras per orang setahun bagi rumahtangga kota, maka berdasarkan data Susenas (Survei Sosial-Ekonomi Nasional) 1969/1970, orang akan menemukan bahwa 56,7% penduduk desa dan 52,6% penduduk kota atau rata-rata 56,0% penduduk di Jawa tergolong miskin. Untuk daerah lain, 27,7% penduduk desa, 37,7% penduduk kota, atau “rata-rata” 29,1% penduduk, tergolong miskin.
Walaupun ada kritik terhadap patokan “penghasilan senilai harga beras” itu, saya tetap berpendapat bahwa justru ukuran itu dapat dipakai untuk membandingkan tingkat hidup antar zaman, antar ragam nilai rupiah (karena inflasi jangka lama) dan antar nilai gulden zaman Belanda dan rupiah RI. Pada taraf penghasilan rendah itu, sebagian besar pengeluaran rumahtangga adalah untuk makan. Dan sebenarnya tingkat pengeluaran rumahtanggalah yang dipakai sebagai pengganti angka penghasilan yang datanya (dari Susenas) diduga lebih banyak mengandung kesalahan. Bahkan jika diteliti, berbagai rumahtangga yang berlainan kelas penghasilan ternyata membeli beras yang berbeda mutu dan jenisnya, sehingga harganya juga berbeda. Hal ini ternyata dari penelitian kita atas data Susenas 1969/1970.1 Atas dasar penemuan ini—bahwa golongan miskin membeli beras yang lebih murah—batas “240 kg senilai beras” untuk rumahtangga pedesaan di Jawa disesuaikan: bukan 4 kelas terendah yang tercakup seperti semula (batas Rp. 1.000,— per orang per bulan, tahun 1969/1970) melainkan 3 kelas terendah (batas Rp. 750,— per orang per bulan). Begitu pula “batas garis kemiskinan” untuk rumahtangga kota di Jawa disesuaikan: di bawah Rp. 1.250,— per orang per bulan, mencakup 5 kelas terendah, bukan 6 kelas terendah atau batas Rp. 1.500,— per orang per bulan seperti semula. Menurut penyesuaian itu, golongan miskin di Jawa menjadi 35,0% di desa, 41,2% di kota dan 35,5% se Jawa. Karena perbandingan tingkat harga beras antar propinsi di Jawa dan lain-lain wilayah awal 1970-an menunjukkan perbedaan rata-rata 30% (di Jawa lebih murah), batas garis kemiskinan untuk wilayah di luar Jawa tak mengalami penyesuaian. Angka-angka untuk Indonesia (perhitungan sendiri) menjadi 32,6% golongan miskin di pedesaan, 40,1% di kota dan rata-rata 33,4%. Sebelum penyesuaian, angka-angka itu berturut-turut (dibulatkan) adalah 46%, 49% dan 46%.2
1 BPS, Survei Sosial-Ekonomi Nasional, Tahap IV, Oktober 1969-April 1970: Pengeluaran untuk Konsumsi penduduk (Jakarta, 1973).
2 Sajogyo, Usaha Perbaikan Gizi Keluarga: ANP-Evaluation Study, 1973, (Bogor: LPSP-IPB, 1974).