Prisma

Good Governance dan Kontrol Sosial

Realitas dan Prospek*

Konsep good governance dan kontrol sosial, yang masing-masing terkait erat dengan ilmu politik dan sosiologi, seringkali menjurus pada debat yang tak berkesudahan. Tidak mudah meletakkannya dalam satu bahasan yang sebidang, namun tulisan ini mencoba menelusuri “benang merah” yang mengaitkan keduanya berdasarkan konteks Indonesia. Melibat pengalaman empiris yang berlangsung, dapat diduga kontrol sosial yang dilakukan negara dan elite penguasa terhadap masyarakat sipil dan massa, baik lewat dominasi maupun begemoni, akan terus berlanjut.

Good Governance adalah satu istilah dan konsep yang dekat dan bahkan terkait erat dengan (ilmu) politik, sedangkan Kontrol Sosial adalah sebuah konsep sosiologis. Memang tidak terlalu mudah meletakkan keduanya di dalam satu bahasan yang sebidang. Karena itu, apa yang akan dikemukakan di bawah lebih bersifat penguakan “benang merah” yang mengaitkan keduanya. Dugaan adanya kaitan antara lain lahir dari pandangan bahwa pada dasarnya yang ada adalah fakta — bukannya fakta politik, fakta sosial, atau fakta budaya yang saling berdiri sendiri terpisah satu dengan lainnya. Fakta menjadi fakta politik, sosial, atau fakta budaya ketika fakta itu diamati dan masuk ke dalam pikiran peneliti/ pengamat dan diungkapkan oleh mereka. Dengan kata lain, fakta politik adalah fakta yang dilihat dengan kacamata ilmu politik oleh pengamat politik, atau fakta yang dipersepsikan dan diberi makna politik.1

Istilah good governance seringkali dimengerti secara salah kaprah. Oleh para reduksionis, istilah ini diartikan sebagai “penyelenggaraan negara yang baik.”2 Istilah governance sebenarnya menunjuk pada tindakan, fakta, atau tingkah laku governing, yaitu mengarahkan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik dalam satu negeri.3 Karena itu good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai, dan yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu di dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Dengan demikian ranah good governance tidak terbatas pada negara, atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil, seperti misalnya antara lain direpresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (ornop). Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak selayaknya ditujukan secara terbatas kepada penyelenggaraan negara, melainkan juga pada komunitas ornop, apalagi bila ornop secara getol dan bersemangat menuntut penyelenggaraan good governance pada negara.

Dalam pengertian demikian, unsur nilai-nilai menjadi sangat penting. Dalam kenyataan dapat saja terjadi nilai-nilai yang menjadi landasan, roh, dan kiblat yang memberi warna pada tingkah laku aktor di dalam interaksi sosial itu berlainan, atau ditafsirkan secara berbeda oleh masing-masing aktor di dalam interaksi sosial pada satu ruang dan waktu yang sama, atau pada kurun waktu yang berlainan. Karena itu, persoalan nilai-nilai yang mana yang ditafsirkan oleh aktor siapa pada struktur sosial, politik, dan ekonomi apa menjadi sangat penting untuk memahami konsep dan praktek good governance. Pada tataran struktur budaya, nilai-nilai yang dianut atau ideologi yang dipeluk akan memberi warna pada konsep tentang good governance. Pada tataran struktur sosial, peralatan dan perangkat yang dipergunakan untuk penyelenggaraan good governance dapat searah dengan nilai-nilai dan ideologi pada tataran struktur budaya, atau bisa juga justeru tak searah dengan struktur budaya. Pendeknya, terbuka kemungkinan berbagai pola tingkah laku aktor terhadap gagasan good governance dilihat dari penerimaan atau penolakan sang aktor atas nilai-nilai (struktur budaya) dan perangkat serta peralatan (struktur sosial) gagasan good governance.4


* Tulisan ini berdasarkan pokok-pokok pikiran yang disampaikan pada pertemuan antar Forum/Jaringan/ Konsorsium LSM/LSM Pengembang Jaringan yang diselenggarakan atas kerjasama Bina Desa, BK3, Bina Swadaya, Kalyanamitra, LP3ES, PKBI, P3M, WALHI; dan YLKI, 31 Juli-2 Agustus 1996, Bogor. Saya tidak tahu mengapa panitia menggunakan kata Good Governance, barangkali padanan kata Indonesia untuk istilah ini belum ada atau belum populer

1 Lihat, Gunnar Myrdal, Objectivity in Social Research (Pennsylvania: Pantheon Books, 1969).

2 Panitia pertemuan dialog inipun secara jelas terperangkap pada pengertian reduksionis seperti itu; lihat misalnya “Kerangka Acuan Pertemuan Dialog.”

3 A.S. Horby, Oxford Advanced Learners Dictionary of Current English, new edition (London: Oxford University Press, 1974).

4 Merton melihat lima pola penerimaan (adaptasi) yang secara nalar mungkin saja terjadi. Masing-masing disebutnya sebagai pola penyesuaian (comformity), pola penemuan (innovation), pola pengupacaraan (ritualism), pola pengasingan diri/uzlah (retreatism), dan pola pemberontakan (rebellion); lihat, Charles E. Suchar, Social Deviance: Perspective and Prospect (New York: Holt, Reinhart and Winston, 1978).

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan