
Marcel Mauss, Pemberian: Bentuk dan Fungsi Pertukaran di Masyarakat Kuno, Pengantar dan Penerjemah, Parsudi Suparlan; Ed.1., Cet.1 — Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1992, xxvi + 166 halaman termasuk catatan dan indeks, harga Rp.6.000,-.
Bentuk Pertukaran
Sejak Durkheim mempublikasikan tulisannya dalam The Division of Labour tumbuh minat yang cukup besar untuk mencari hubungan antara pemikiran solidaritas sosial dan prinsip pertukaran dalam masyarakat. Peter Ekeh dalam Social Exchange Theory menyatakan bahwa suatu pertukaran sosial menimbulkan suatu aturan moral bagi tingkah laku anggota-anggota masyarakat yang mempunyai eksistensinya sendiri, bebas dari situasi pertukaran sosial itu sendiri. Moralitas pertukaran sosial itulah yang menciptakan hubungan di antara individu-individu secara ekonomis, sosial dan politis. Moralitas ini mempunyai dampak jauh lebih luas jangkauannya daripada situasi pertukaran sosial itu sendiri, dan tanpa terkecuali membentuk dasar dari relasi-relasi sosial. Atas dasar inilah pertukaran dalam masyarakat desa tidak hanya dibatasi pada pertukaran sosial yang langsung, dalam arti bahwa pemberi langsung mengharapkan akan mendapat sesuatu pada gilirannya dari penerima, lebih lagi, pemberi mempunyai harapan bahwa kelak suatu hari apa yang ia berikan akan diterima kembali.
Marshall D. Sahlins, mengutip Elman Service, dalam bukunya Tribesmen (1968) menyebut pula bahwa dalam masyarakat tribal telah dikenal 3 tipologi resiprositas. n^1n^ Yang pertama Generalized reciprocity. Pertukaran barang atau prestasi dalam bentuk ini umumnya bersifat membantu orang lain, atas dasar bahwa bantuan yang diberikan akan mendapat pengembalian pada saatnya kelak. Kedua, Balanced reciprocity. Ini merupakan sebuah bentuk pertukaran langsung. Pengembalian dilakukan pada saat itu dan nilainya sama dengan barang yang diterima. Dalam kepustakaan etnografi, khususnya dalam transaksi perkawinan antara keluarga pengantin pria dan wanita, kedua ini bisa dijumpai. Terakhir disebut dengan Negative reciprocity. Pertukaran dalam tipologi ini merupakan sebuah usaha untuk memperoleh sesuatu tanpa memberikan sesuatu apapun. Bentuk ini sifatnya terbuka dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Penelitian-penelitian yang dilakukan Malinowski di masyarakat Trobriand merupakan usaha awal di kalangan antropolog untuk mengetahui prinsip pertukaran dalam masyarakat sederhana melalui teknik pengamatan terlibat. Malinowski membuktikan melalui studi lapangannya bahwa sistem pertukaran sosial dalam bentuk saling membantu dilaksanakan oleh prinsip-prinsip resiprositas. Aturan-aturan normatif dan proses ekonomi dimana barang dan jasa dipertukarkan berkaitan dengan cara-cara yang kompleks. Faktor sejarah, tempat, peran orang-orang tertentu dan unsur-unsur kebudayaan setempat merupakan dasar yang kuat terbentuknya variasi dari bentuk-bentuk pertukaran atau saling memberi. Koentjaraningrat misalnya, dalam penelitian lapangan di tahun 1958 dan 1959 menemukan empat tipe aktivitas saling membantu dalam komunitas desa di Jawa. Yang pertama disebut sambatan (khusus dalam produksi pertanian). Tiga lainnya berada dalam aktivitas kehidupan sosial lainnya, yakni guyuban, nyurung, dan tetulung layat. Di antara keempat tipe aktivitas tersebut ada sebuah perbedaan tingkat spontanitas yang diberikan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Tiga tahun setelah Malinowski menerbitkan Argonauts of the Western Pacific (1922), di Perancis seorang yang bernama Marcel Mauss, dengan kemampuan berpikir dan pemahaman bahasa yang luar biasa serta pemakaian metode tersendiri mengeluarkan sebuah karya yang berusaha menguak aspek terdalam dari pemberian, baik melalui naskah dan kitab-kitab hukum kuno maupun laporan-laporan penelitian. Buku tersebut — telah hampir 70 tahun — diterbitkan dalam edisi bahasa Indonesia berjudul Pemberian: Bentuk dan Fungsi Pertukaran di Masyarakat Kuno.
Tukar-menukar Menurut Mauss
Dalam bagian pengantar salah satu karyanya yang terkenal, Mauss secara tegas mengajukan dua pertanyaan pokok. Pertama, dalam tipe-tipe masyarakat primitif atau kuno apakah prinsip-prinsip yang menekankan bahwa pemberian yang diterima itu harus dibalas? Kedua, apakah dorongan kekuatan yang ada dalam benda atau hadiah yang diterima, yang menyebabkan si penerima harus memberikan hadiah imbalan? Melalui metode komparasi yang sangat hati-hati dan penelitian dokumentasi serta menekankan pentingnya penggunaan fakta-fakta sosial secara empirik, Mauss dengan lincah keluar masuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, sekaligus membuktikan kebenaran teori yang dibangunnya.
Menurut Mauss, tukar-menukar yang berlaku dalam masyarakat kuno merupakan keseluruhan gerakan-gerakan atau kegiatan sosial yang melibatkan kenyataan-kenyataan ekonomi, hukum, moral, estetika, keagamaan, mitologi dan morfologi sosial. Dalam sistem tukar-menukar yang menyeluruh ini setiap pemberian harus dikembalikan dalam cara khusus yang menghasilkan suatu lingkaran kegiatan yang tiada habis-habisnya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Mauss menuliskan sebuah pengantar dan empat bab untuk mendukung argumentasi-argumentasinya tentang sistem tukar-menukar (saling memberi) ini. Bagian pengantar menjadi begitu penting karena di dalamnya diberikan beberapa konsep utama untuk memahami uraian-uraian di halaman berikutnya, seperti konsep prestasi, pemberian dan Potlatch. Di dalam bab pertama dikemukakan pikiran-pikiran apa yang terkandung dalam pemberian hadiah dan kewajiban untuk membalasnya. Untuk mendukung bagian ini ia mengajukan bukti-bukti dari masyarakat Samoa tentang harta milik berisifat pria dan wanita. Dari masyarakat Maori ia menunjukkan adanya roh atau spirit dari benda yang diberikan. Rangkaian bab ini akhirnya ditutup dengan pembicaraan mengenai kewajiban untuk memberi dan kewajiban untuk menerima, pemberian-pemberian kepada sesama manusia dan kepada dewa-dewa serta sedikit catatan lanjutan mengenai sedekah.