Prisma

Hak Ulayat Masyarakat Setempat: Pelajaran dari Orang Kayan dan Limbai*

Kebijakan nasional yang dijalankan terhadap keberadaan masyarakat lokal dan sumber daya hak-hak tanah adat Kalimantan cenderung masih mengabaikan kebutuhan dasar penduduk setempat. Dua pelajaran dari orang Kayan dan Limbai menunjukkan kebijakan nasional secara tidak langsung meniadakan keberadaan hak-hak tanah adat mereka. Kini sudah waktunya melakukan pencatatan dan pemetaan hak tanah adat serta mengembangkannya dengan kawasan ekstraktif atau memasukkan ke dalam kawasan agroforestri sebagai katup pengaman.

KEBIJAKAN agraria dan kehutanan, khususnya mengenai status pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah cenderung mengabaikan keberadaan sistem pemilikan dan pemanfaatan tanah yang dikenal masyarakat setempat, khususnya pada masyarakat Dayak yang terbiasa hidup di sekitar hutan. Dalam kenyataan sehari-hari, para aparat agraria dan kehutanan kerapkali memanipulasi makna yang longgar dari fungsi sosial hak atas tanah sebagai perisai untuk mengesahkan pencabutan atau pengalihan hak ulayat tersebut, misalnya atas nama kepentingan negara atau swasta. Tak pelak lagi, dalam kurun waktu 40 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, terjadi berbagai proses peng”deulayat”an, penghapusan hak ulayat atau hak adat atas tanah, berupa hutan ulayat, tanah bekas ladang yang dirawat, perkebunan, bahkan tanah pemukiman.

Jiwa dan cakupan UUPA sebenarnya cukup mengakui keberadaan hak ulayat atas tanah. Namun titik lemahnya, pertama, undang-undang ini sering tidak disertai sejumlah peraturan pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi setempat. Kedua, di antara para aparat agraria dan kehutanan sendiri terjadi berbagai penafsiran dan terkesan sangat kaku hukum (legalistis) dalam menerapkan UUPA sehingga kerap mengorbankan kepentingan rakyat setempat. Berbagai bukti otentik (asli) dan tertulis tentang peta hutan adat masyarakat Dayak, misalnya, kendati diakui di masa lalu, dewasa ini kerap diabaikan sebagai salah satu bahan rujukan.

Latar Sejarah

Orang Kayan atau Da’ Kayaan di Kalimantan Barat bermukim di delapan desa sepanjang Sungai Mendalam, anak Sungai Kapuas, Kecamatan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Jumlah mereka secara keseluruhan sekitar 1.810 jiwa. Ke arah hilir sungai ini, Orang Kayan bertetangga dengan Orang Taman. Ke arah hulu Sungai Mendalam mereka bertetangga dengan Orang Bukat (Kei Buket), yang pada awal abad ini masih merupakan masyarakat berburu dan meramu. Orang Bukat merupakan salah satu kelompok masyarakat Dayak yang tidak mengenal pranata sosial rumah panjang serta baru sekitar tahun 40-an mulai melakukan pertanian ladang.1


* Versi awal pernah disajikan pada Second Biennial International Meeting, di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, 13 – 17 Juli 1992, diselenggarakan oleh Borneo Research Council. Sebagian besar data tentang Orang Kayan dalam tulisan ini berasal dari penelitian pada Juli 1986 – Februari 1987 yang merupakan bahan skripsi sarjana antropologi. Sebagian kecil merupakan hasil kunjungan ulang pada 1988. Data tentang Orang Limbai diperoleh berdasarkan penyelidikan lapangan pada Januari-Februari 1990. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada paman, Pastor A.J. Ding Ngo, A. Juk Jumaan, Y. Mering Sigo di Sungai Mendalam. Ucapan terima kasih juga untuk temenggung Udan Santoi, Hinong Gontar, dan Manan di Sungai Ela Hulu, Kecamatan Menukung. Kendati data dalam tulisan ini berasal dari mereka, kekeliruan penafsiran dan analisis tetap merupakan tanggung jawab penulis. Terima kasih pula pada Yayasan Ford, WALHI, Sandra Moniaga, dan Bernard J.L. Sellato, yang telah mendukung secara moral dan material penulis an ini.

1 Lihat T.H.G. Mering Ngo, “Orang Bukat: Penghuni Hutan Lebat Kalimantan Barat,” dalam Mutiara, Jakarta: PT. Sinar Harapan, 1986.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan