Walaupun dalam UUD 1945 lembaga legislatif mempunyai hak untuk mengawasi birokrasi pemerintah, tetapi dalam kenyataannya fungsi ini belum berjalan sebagaimana yang dikehendaki konstitusi tersebut. Dalam era pembangunan nasional dewasa ini, fungsi pengawasan lembaga legislatif atas lembaga eksekutif dan birokrasi pemerintah yang bertindak sebagai agen pelaksana pembangunan, menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan.
Pengantar
SEJAK Wakil Presiden membuka Kotak Pos 5000, tak lama setelah beliau dilantik, puluhan ribu surat dari berbagai lapisan masyarakat telah masuk untuk mengajukan dan memohonkan perhatian Pemerintah tentang berbagai tindakan penyelewengan, pelanggaran, serta ketidakadilan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum Pemerintah di daerah maupun di pusat. Banyaknya pengaduan yang diterima melalui saluran yang tertutup ini merupakan fenomena administrasi pembangunan yang cukup menarik buat dikaji lebih lanjut. Sekilas fenomena ini menunjukkan bahwa saluran-saluran pengawasan yang lebih konvensional telah kurang berfungsi dengan baik karena konstelasi kebudayaan serta politik birokrasi yang kurang mendukung.